Pengaruh Jumlah Dana Pihak Ketiga dan Tingkat Non Performing Financing Terhadap Penyaluran Pembiayaan Murabahah Periode 2011-2015 (Studi Kasus pada Bank Mega Syariah dan Bank Mandiri Syariah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Tingkat Non Performing Financing (NPF) Terhadap Penyaluran Pembiayaan Murabahah. Variabel independen dalam penelitian ini adalah Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non Performing Financing (NPF). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Penyaluran Pembiayaan Murabahah. Populasi dalam poenelitian ini yaitu sebanyak 11 perusahaan yang telah terdaftar di Bank Indonesia periode 2011-2015, dan sampel yang diambil yaitu Bank Mega Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sedkriptif dan verifikatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji normalitas, uji regresi linier berganda, uji hipotesis dan uji koefisien determinasi dengan taraf signifkansi sebesar 5%. Hasil pengujian menunjukkan bahwa secara parsial jumlah DPK berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah dan tingkat NPF tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pembiayaan murabahah. Sementara secara simultan jumlah DPK dan NPF berpengaruh terhadap penyaluran pembiayaan murabahah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Karim, Adiwarwam A. 2010. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Kasmir, 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Mudrajat Kuncoro dan Suharjono. 2002. Manajemen Perbakan, Teori Aplikasi. Yogyakarta : BPFE
Triandaru, Sigit dan Budi Santoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.7221
  Â