Analisis Perbandingan Nilai Perusahaan Sebelum dan Sesudah Kebijakan Tax Amnesty (Studi Kasus pada Perbusahaan Property yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2016)

Rima Camelia, Nurdin Nurdin

Abstract


Abstract. This study aims to determine the value of the company before the tax amnesty policy, the value of the company after tax amnesty policy and whether there is a difference between before and after tax amnesty policy on property companies listed on the Indonesia Stock Exchange applying tax amnesty (<2012).The research method used is descriptive verifikatif method and comparative method with two independent variables ie company value before tax amnesty policy (X1) and firm value after tax amnesty policy (X2). The data used are secondary data and verification analysis using Shapiro wilk data normality test and wilcoxon signed rank test with 5% significance level.The result of research shows that descriptive analysis using tobins'q method yields asymp value (2-tailed) is 0,037 where significance value <0,05 hence it can be concluded that H0 is rejected, which means there is significant difference of company value between before and after tax amnesty policy.

Keywords: Tax Amnesty, Corporate Value, Tobins'Q.

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai perusahaan sebelum kebijakan tax amnesty , nilai perusahaan sesudah kebijakan tax amnesty dan apakah terdapat perbedaan antara sebelum dan sesudah kebijakan tax amnesty pada perusahaan property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang menerapkan tax amnesty (< 2012). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif verifikatif dan metode komparatif dengan dua buah variabel bebas yaitu nilai perusahaan sebelum kebijakan tax amnesty (X1) dan nilai perusahaan sesudah kebijakan tax amnesty (X2). Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis verifikatifnya menggunakan uji normalitas data Shapiro wilk dan wilcoxon signed rank test dengan tingkat signifikansi 5%. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara analisis deskriptif menggunakan metode tobins’q menghasilkan nilai asymp.sig (2-tailed) adalah 0,037 dimana nilai signifikansi < dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak, yang artinya terdapat perbedaan nilai perusahaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah kebijakan tax amnesty.

Kata kunci : Tax Amnesty, Nilai Perusahaan, Tobins’Q.


Keywords


Tax Amnesty, Nilai Perusahaan, Tobins’Q.

Full Text:

PDF

References


Budi, S. P. (2016). Manajemen Perpajakan - Teori dan Aplikasi. Jakarta : PT Pratama Indomitra Konsultan.

Ferry, A. (2014). Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba pada Perusahaan Non Manufactur yang terdaftar di BEI. Jakarta: Modus Vol 26 33 - 50

Jensen, M. (1976). Theory of Firm : Managerial Behavior , Agency Cost and Ownership Structure.

Mustika, E. (2016). Tax Amnesty. Simposium Nasional Akuntansi.

Resmi, S. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat

Santoso, N. I. (2013). Corporate Tax Management . Jakarta: PT Ortax.

Schipper, K. (1992). Commentary on Earning Management. Accounting

Sugiyono, W. (2013). Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta

Surat Edaran No. SE-66/PJ/2010 Tentang Penegasan Atas Pelakasanaan Pasal 31E Ayat 1 UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Wahyu , T. (2011). Pengaruh Modal Intelektual dan Pengungakapan Modal Intelektual pada Nilai Perusahaan. Aceh : SNA.

Watts, R, L., & Zimmerman, J. L. (1978). Toward a Positive Theory of the Determination of Accounting Standard.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang - undang no 11 tahun 2016.

Standar Akuntansi Keuangan Revisi 2015. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 70. Jakarta : Ikatan Akuntan Indonesia

http://www.sahamok.com/emiten/sektor-property-real- estate/sub-sektor-konstruksi-bangunan Daftar yang masuk dalam Sample Penelitian

Muttaqin, Zainal. (2013). Tax Amnesty di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang-undang no 11 tahun 2016.

.2015. Standar Akuntansi Keuangan Revisi 2015. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia.

.2016. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 70. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

www,idx.co.id Laporan Keuangan

Ngadiman dan Daniel Huslin. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11983

Flag Counter   Â