Proses Pencitraan Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) Tentang Ap;ikasi I-CHAT

Cindy Yunia Putri

Abstract


CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terbaru, yakni UU Nomer 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, industri-industri wajib untuk melaksanakannya, CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat domisili. Berdasarkan hasil analisa, Program aplikasi i-CHAT mendapat tanggapan yang positif dan sangat baik dari kalangan tunarungu maupun dari guru-guru SLB. Begitupun dari SLB Negeri Cicendo banyak sekali manfaat yang telah diterima dan di dapatkan. Setiap kendala atau masalah PT Telkom selalu bersifat responsive terhadap masalah yang muncul dan selalu memberikan usulan solusi terhadap keluhan-keluhan atau kendala-kendala yang terjadi di SLB yang menggunakan aplikasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.Langkah-langkah PT Telkom menjalin hubungan tidak melakukan pendekatan langsung kepadamurid-murid SLB, tetapi lebih kepada guru-guru dan kepala sekolahnya dengan cara sosialisasi, membagikan DVD i-CHAT secara gratis dan membuat media komunikasi berupa group facebook i-CHAT.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.69

Flag Counter   Â