Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Nomor 7332/PDT.G/2016/PA.Cmi tentang Gugat Cerai (Studi Kasus Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cimahi Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi)

Muhamad Ramdhani Hakim Surayuda

Abstract


Abstract. The Judgment of Majeles Hakim in a judicial institution has a permanent legal force in which it can have implications for a person's fate. But sometimes the ruling disturbs the sense of justice of the litigants so that judgment tersbut judged less precise even can be said dzalim. This also occurs in the case of divorce filed filed in Cimahi Religious Court with No. 7332 / PDT.G / 2016 / PA.Cmi where the defendant objected to the Judge's decision to grant the claim filed by the plaintiff. Based on this phenomenon, the authors feel interested to examine the basics of judges' rulings in terms of the prevailing rules of law and the values of Islamic teachings by formulating the problems in the form of questions as follows: What is the procedure for making Decisions and Decisions in the Religious Courts? What is the legal basis, legal considerations, and judgment decision, in deciding the case of divorce due to the case Number 7332 / Pdt.G / 2016 / PA.Cmi? And how is the review of Islamic law against ijtihad judge in Decision Number 7332 / Pdt.G / 2016 / PA.Cmi about divorce? The research method used is the normative juridical method that is a method in researching a thought in this case ijtihad judge in Decision Number 7332 / Pdt.G / 2016 / PA.Cmi viewed from the perspective of the legal system and legislation in Indonesia. This is done by reviewing data obtained from observations and studies of the Civil Code, Criminal Procedure Code, Law Number 7 of 1989 on Religious Courts, Law No. 1 of 1974 on Marriage and Compilation of Islamic Law. The conclusion of this research is the procedure of decision making and decision in the Religious Court becomes the authority of the judges by deciding a case using inductive deductive method, legal basis, legal consideration and judge's decision in deciding the case of divorce on Case Number 7332 / Pdt.G / 2016 /PA.Cmi in general has been in accordance with the provisions of applicable legislation and has been in accordance with the provisions of positive law and Islamic law in solving the case of divorce.

Keywords: Judgment, Judge, Claim and Divorce.


Abstrak. Putusan Majeles Hakim pada suatu lembaga peradilan memiliki kekuatan hukum tetap dimana hal ini dapat berimplikasi terhadap nasib seseorang. Namun terkadang putusan tersebut mengusik rasa keadilan orang-orang yang berperkara sehingga putusan tersbut dinilai kurang tepat bahkan dapat dikatakan dzalim. Hal ini juga terjadi pada kasus gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Cimahi dengan Nomor 7332/PDT.G/2016/PA.Cmi dimana pihak tergugat merasa keberatan dengan Putusan Hakim yang mengabulkan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Berdasarkan fenomena tersebut, penulis merasa terarik untuk mengkaji dasar-dasar putusan hakim ditinjau dari aturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai ajaran Islam dengn merumuskan permasalahan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana prosedur pengambilan Penetapan dan Putusan di Pengadilan Agama ? Bagaimana dasar hukum, pertimbangan hukum, dan putusan hakim, didalam memutus perkara cerai gugat karena pada perkara Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi ? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ijtihad hakim dalam Putusan Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi tentang gugat cerai ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu yaitu suatu metode dalam meneliti suatu pemikiran dalam hal ini ijtihad hakim dalam Putusan Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi ditinjau dari perspektif sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan dengan cara mengkaji data yang diperoleh dari pengamatan serta kajian KUHPerdata, KUHAP, UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Simpulan dari penelitian ini adalah prosedur pengambilan penetapan dan putusan di Pengadilan Agama menjadi kewenangan masjelis hakim dengan memutus suatu perkara menggunakan metode deduktif induktif, dasar Hukum, Pertimbangan Hukum dan Putusan Hakim di  dalam memutus perkara cerai gugat pada Perkara Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undnangan yang berlaku serta telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan hukum Islam dalam menyelesaikan perkara perceraian.

Kata Kunci : Putusan, Hakim, Gugatan dan Cerai



Keywords


Putusan, Hakim, Gugatan dan Cerai

Full Text:

PDF

References


Ahmad Azlir Basyir. Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta 1995,

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1.

Arief Sidharta, Refleksi tentangFundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996,

Sunaryati Hartono, Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003â€, Makalah pada Seminar Pembangunan HukumNasionl VIII Buku 3 Universitas Indonesia, Jakarta, 2008,

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 1993,

Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. ke-5, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002,

Mukti Arto, Mencari Keadilan, cet. ke-1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001,

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. ke-1, Liberti, Yogyakarta 2002,

Dokumentasi dari Salinan Konsideran Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 7332/Pdt.G/2016/PA.Cmi yang dikutip pada tanggal 28 Desember 2017.

Ahmad Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah, Maktahab al-Sa’adiyah Putra, Jakarta:, 2008

Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah Juz II, Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut, 1973,

Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2010,

Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2010,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v4i1.9503

Flag Counter                      Â