Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 tentang Perkawinan yang Diakibatkan Kehamilan Dikaitkan dengan Putusan Nomor: 0027/Pdt.P/2012/PA.Sbg. di Pengadilan Agama Subang

Siti Teny Nurfadilah

Abstract


Abstract. Marriage is the inner birth bond between a man and a woman as husband and wife  with the goal of forming a happy and eternal family based on the One Supreme Godhead. Discussion of underage marriage by reason of pregnant out of marriage becomes an important discussion because the case of underage marriage is a case that many handled by judges in the Religious Court, especially Religious Court Subang. Whereas according to Law No.1/74 limits the age of marriage but in KHI article 53 allows women to marry even though the woman is underage and in a state of pregnancy provided that the man who married her was the man who impregnanted her. From the abouve background there are 3 formulation of the problem, which is how KHI regulate marriage of pregnant women due to adultery. How did the Panel of judges consider in giving the decisioun of marriage dispensation to pregnant women under the age of adultery. How the analysis of KHI article 53 against decisioun number:0027/Pdt.P/2012/Pa/Sbg about marriage dispensation. The document have been obtained from the result of this study are prepared and analyzed qualitatively, then the document and are described descriptively in order obtain a picture that can be clearly understood and directed to answer this issue of pregnancy dispensation that resulted from pregnancy. The result of this study is that in Islam there is no age limit co carry out marriage, the requirement that must be fulfilled to carry out the marriage is baligh, whereas according to law No.1/74 limits the marriage is 19 years for men and 16 years for women. The opinion of scholar in acccordance with KHI article 53 is the opinion of Shafi and Hanafi. The reason for the judges to grant the petition are two considerations: legal considerations and community justice considerations. This the judges argued that although the applicant’s sister is still under age of marriage permitted in order to maintain the benefit and avoid worse things based on Receptie in Compelxu theory proposed by Van Den Berg said that Muslims are fully Islamic law although in practice there are still deviations, also based on the rules of fiqhiyyah, it is appropriate between the two to immediately be marriage according to the rules of Islam.

Keywords: Dispensation, Marriage, Pregnancy


Abstrak. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembahasan perkawinan dibawah umur dengan alasan hamil di luar nikah menjadi bahasan yang penting karena kasus perkawinan dibawah umur merupakan perkara yang banyak ditangani oleh hakim di Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Subang. MenurutUUNo.1/74 membatasi usia perkawinan akan tetapi dalam KHI Pasal 53 membolehkan menikahkan wanita walaupun wanita tersebut masih di bawah umur dan dalam keadaan hamil dengan syarat pria yang mengawininya itu adalah pria yang menghamilinya. Dari latar belakang di atas terdapat 3 rumusan masalah, yaitu Bagaimana KHI mengatur perkawinan wanita hamil akibat zina. Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan dispensasi kawin terhadap wanita hamil yang dibawah umur akibat zina. Bagaimana Analisis KHI Pasal 53 terhadap Putusan Nomor: 0027/Pdt.P/2012/Pa.Sbg. tentang dispensasi kawin. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab persoalan mengenai dispensasi kawin yang diakibatkan kehamilan. Hasil penelitian ini adalah dalam Islam tidak ada batasan usia untuk melaksanakan perkawinan, syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan perkawinan ialah baligh, sedangkan menurut UU No.1/74 membatasi usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Adapun pendapat ulama yang sesuai dengan KHI Pasal 53 adalah pendapat Syafi’i dan Hanafi. Alasan para hakim mengabulkan permohonan itu dengan dua pertimbangan yaitu petimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Maka majelis hakim berpendapat bahwa meski adik pemohon tersebut masih di bawah umur perkawinannya diizinkan demi menjaga kemaslahatan dan menghindarkan hal-hal yang lebih buruk lagi, berdasarkan teori Receptie in Complexu yang dikemukakan oleh Van Den Berg mengatakan bahwa orang Islam sepenuhnya hukum Islam walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan, juga berdasarkan kaidah fiqhiyyah, sudah selayaknya antara keduanya untuk segera dinikahkan sesuai anjuran dan aturan agama Islam.

Kata Kunci: Dispensasi, Kawin, Kehamilan.


Keywords


Dispensasi, Kawin, Kehamilan

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Prenada Media, Jakarta, 2003

Ahrum Hoerudin, Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara Dan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006,

Amran Ys Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,PT Pustaka Setia, Bandung, 2002

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT Panca Cemerlang, Jakarta, 2010

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Pedoman Penghulu, Jakarta 2005

Ibnu Hajar Atsqolani, Tarjamah Hadits Bulughul Maram, Gema Risalah Press, Bandung, 2012

Juhaya S Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2014

Kurdi Fadal, Kaidah-Kaidah Fikih, Artha Rivera, Jakarta, 2008

Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Refika Aditama, Bandung, 2015

Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz VII, Gema Insani, Dar al-Fikr, Jakarta, t.t




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v4i1.9133

Flag Counter                      Â