PENDAPAT MAZHAB MALIKIYAH DAN MAZHAB SYAFIIYAH TENTANG KEPEMILIKAN HARTA WAKAF DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

asep saepulloh

Abstract


Ulama mazhab sepakat bahwa ibadah wakaf  merupakan amal jariah. Namun demikian, imam mazhab berbeda pemikirannya dalam hal memahami  wakaf itu sendiri. Misalnya tentang kepemilikan harta wakaf. Di antara ulama mazhab yang memiliki pandangan yang berbeda tentang kepemilikan harta wakaf adalah mazhab Malikiyah dan mazhab Syafi’iyah. Adapun masalah yang akan menjadi kajian dalam skripsi ini adalah mencakup pandangan mazhab Malikiyah dan mazhab Syafi’iyah tentang kepemilikan harta wakaf, kemudian metode istinbath hukum yang digunakan oleh kedua mazhab tersebut dalam menetapkan hukum wakaf serta menganalisis relevansi pendapat mazhab Malikiyah dan mazhab Syafi’iyah tentang kepemilikan harta wakaf dengan hukum perwakafan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam meyelesaikan permasalahan dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengambil sumber data berasal dari kitab-kitab, buku-buku, atau sumber lain yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Hasil penelitian tentang kepemilikan harta wakaf, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa  harta wakaf tetap milik orang yang berwakaf  dan tidak diperbolehkan untuk mengalihkan harta yang diwakafkan selama harta tersebut masih berada dalam status wakaf. Namun demikian, mazhab Malikiyah  membolehkan  berwakaf untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahawa harta yang telah diwakafkan terlepas sama sekali dari si pewakaf yang telah mewakafkannya, dan menjadi milik Allah. Oleh karena itu, menurut imam Syafi’i harta wakaf itu berlaku untuk selamanya, dan wakaf dengan masa tertentu tidak boleh sama sekali. Wakaf secara hukum sebagaimana yang telah di tetapkan oleh mazhab Malikiyah dan mazhab Syafi’iyah memiliki relevansi dengan hukum perwakafan di Indonesia  baik yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, UU Nomor 41 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.881

Flag Counter                      Â