ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 209 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH

Rizky Miraz, Tamyiez Dery, M. Roji Iskandar

Abstract


Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat, berdasarkan aturan ini orang tua angkat atau anak angkat tidak akan memperoleh waris, karena dia bukan ahli waris tetapi sebagai gantinya mendapatkan wasiat wajibah. Berbeda dengan ketentuan Hukum Islam, wasiat wajibah hanya diberikan kepada orang tua dan kerabat yang tidak mendapatkan waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian wasiat wajibah menurut pasal 209 kompilasi hukum islam sesuai dengan hukum islam. Metode penelitian yang dipakai dalam pembuatan skripsi ini adalah library research (penelitian pustaka) melalui pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Pembahasannya difokuskan pada bahan-bahan kepustakaan dengan menelusuri dan menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah wasiat wajibah. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan wasiat dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah khusus diberikan kepada orang tua atau anak angkat dengan bagian sebanyak sepertiga dari harta warisan itu tudak sesuai dengan Hukum Islam.



DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.825

Flag Counter                      Â