Fenomena Permohonan Itsbat Nikah di Kota Bandung (Studi Kasus Pengadilan Agama Bandung Tahun 2015 - 2016)
Abstract
Itsbat adalah penetapan ulang perkawinan yang tidak dicatatkan oleh PPN. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Melihat fenomena saat ini masih banyak pihak-pihak yang sengaja mengabaikan kepentingan pencatatan perkawinan sehingga melakukan itsbat nikah. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang ingin dirumuskan dan diketahui dalam penelitian ini adalah: Apa yang disebut itsbat nikah? Bagaimana proses penyelesaian Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bandung? Bagaimana analisis putusan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bandung tahun 2015 – 2016.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah ketentuan itsbat nikah menurut Hukum Positif yaitu berdasarkan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 7 tentang itsbat nikah serta menurut Hukum Islam mengacu pada hubungan muamalah dalam QS Al-Baqarah ayat 282 keputusan itsbat nikah belum sesuai dengan teori kepastian hukum, hakim dalam memutus perkara berdasarkan teori keadilan. Putusan Pengadilan Agama Tahun 2015-2016 yang diterima dapat diklasifikasikan bahwa perkawinan yang tidak tercatat sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1074 sebanyak 9% di tahun 2015 dan 21% di tahun 2016. Itsbat nikah yang disebabkan karena hilangnya surat nikah yang asli berjumlah 4%, kemudian itsbat nikah karena kesalahan penulisan nama berjumlah 12%, dan perkawinan yang tidak tercatat setelah berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974 berjumlah 86% di tahun 2015 dan 63% di tahun 2016, dari persentase yang terbanyak yaitu perkawinan yang tidak tercatat setelah berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974 disebabkan karena nikah hamil.
Â
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Sumber Buku
Ahmad Rofiq, Nuansa dan Tipologi Pembaharuan Hukum Islam Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1999
Arifatur, Hukum Perkawinan dan Perkawinan Adat, Gagas Media, Jakarta, 1998
M. Yahya Harahap, Informasi Materi KHI dan Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Logos, Jakarta, 1999
Nasrudin Salim, Itsbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis), dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Yayasan Al Hikmah, Jakarta, 2003
Nasution, Khoirudin, Hukum Perdata (keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Akademia Tazzafa, Yogyakarta, 2008
Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Islam, Pustaka Setia, Lingkar Selatan, 2015
Sumber Perundang-undangan
Departemen Agama RI, Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Cet ke-IV, Citra Umbara, Bandung, 2013
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbara, 2008
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.7188
           Â