Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mewakilkan Wali Nikah dalam Pernikahan Masyarakat Melayu Patani

MR Hanif Mamu, M. Roji Iskandar, Ramdan Fawzi

Abstract


Wali nikah adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. meskipun demikian, ada sebagian masyarakat melakukan tawkil wali nikah dan sudah mentradisikannya dalam proses akad nikah. Di masyarakat melayu Islam Patani (Selatan Thailand) Wali nikah melakukan tawkil kepada Tuk Imam/Imam Masjid (DKM) untuk bertindak sebagai Wali nikah dalam sebuah pernikahan. Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi tawkil wali nikah dalam pernikahan masyarakat melayu Islam Patani (selatan Thailand). Metode yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara, studi pustaka dan menganalisis data, interpretasi data dan mendukung untuk menjawab permasalahan yang diteliti oleh penulis sehingga penulis mendapatkan kesimpulan yang didasarkan pada penganalisisan data tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa melakukan tawkil wali nikah dalam Islam diperbolehkan. Namun jika seorang wali tidak memenuhi suatu syarat sahnya wali seperti Fasik, maka tidak sah dalam melakukan tawkil. Akan tetapi pada prakteknya masyarakat Patani telah dijadikan standar adat kebiasaan dalam suatu proses pernikahannya disahkan dengan menggunakan konsep Al-Adatul Muhakkamah (adat dipertimbangkan dalam menetapkan hukum) sebagai faktor perubahan hukum menjadikan hukum bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Adapun hadirnya wali menyaksikan akad nikah yang telah diwakilkan dapat menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah. Lebih lanjut kenyataan yang terjadi dalam masyarakat Patani dengan pendapat para fuqaha’diindikasi menjadi dua pendapat. Pendapat yang pertama, akad nikah tidak sah dengan hadirnya wali nikah bersama wakil dalam prosesi akad nikah. Sedangkan pendapat kedua, akad nikah sah meskipun wali nikah yang telah diwakilkan hadir bersama Wakil tetapi dengan syarat ia bukannya sebagai saksi dalam pernikahan tersebut.

Keywords


Tawkil wali nikah; Masyarakat Patani; Hukum Islam

References


Abdurrahman Al Jaziri, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, Dar Al-Fikr, Beirut, T.th.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Muhammad bin abdurrahman, Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, Hasymi, Bandung, 2014.

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Dar Al-Fikr, Beirut, 1968.

Slamet Abidin-Aminudin, Fiqih Munakahat, Pustaka Setia, Bandung, 1999.

Syarifuddin Anwar dan Mishbah Musthafa, Terjemah Kifayatul Akhyar, Bina Iman, Surabaya, TT.

Taqyudin Abu Bakar bin Muhammad Al-husaini, Kifayatul Akhyar, CV Thaha Putra, Semarang, T.th.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.6740

Flag Counter                      Â