Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 terhadap Fenomena Cerai Tamba (Studi Kasus di Desa Sukawera Kecamatan Kertasmaya Kota Indramayu)

Intan Fuji Nurani, M. Roji Iskandar, Amrullah Hayatudin

Abstract


Abstract.Marriage is a very strong akad or mitsaaqan gholidhan to obey Allah’s command and execute the worship. The purpose of marriage according to Islam is to meet religious instruction in order to establish a harmonious family, prosperous and happy. Sometimes when husband and wife has a problem they choose divorce as choice. Correlation to the divorce at Indramayu city in Sukawera village of Kertasmaya district, a couple marriage divorce because of paranormal suggestion for fix they problem. Paranormal feel when husband-wife marriage is not right in date and time, so paranormal suggested to re-marriage. Based on these descriptions, the problem and to know in research is the analysis of how Islamic law and the Law on the implementation  cerai tamba ? This research method is descriptive qualitative research analysis, the research aims to describe a systematic, factual and accurate information on the facts and circumstances or events. Islamic law and legislation review, cerai tamba is invalid. Islam doesn’t give rule to separate because interference of others, is also incompatible to the provisions of the Marriage Law No 1 in 1974 and No 9 1975 which in essence that the divorce should be made at the jurisdiction court. KHI as well as Article 167, which essentially states that the husband and wife who wanted to refer the employee to be witnessed by the Registrar of Marriage that once they made in the witness.

Abstrak.Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Ada kalanya pasangan suami istri mengalami gejolak rumah tangga yang dapat memisahkan perkawinan tersebut. Berkaitan dengan perceraian, di desa Sukawera kabupaten Indramayu perceraian yang dilakukan suami istri dilakukan atas anjuran seorang paranormal guna memperbaiki kehidupan rumah tangga mereka. Paranormal merasa bahwa dulu ketika suami istri melakukan akad nikah kurang tepat dalam penentuan tanggal dan waktu sehingga perlu adanya pernikahan ulang. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-undang terhadap pelaksanaan cerai tamba ? Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan mendeskripsikan sistematik, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan situasi atau kejadian-kejadian. Ditinjau dari hukum Islam maupun Undang-undang, praktek cerai tamba tidak sah. Dalam Islam tidak menganjurkan perceraian karena adanya campur tangan dari orang lain, juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975 yang intinya bahwa perceraian itu harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Serta KHI pasal 167 yang pada pokoknya menyatakan bahwa suami istri yang hendak rujuk harus disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang sekaligus mereka di jadikan saksi.


Keywords


Marriage is a very strong akad or mitsaaqan gholidhan to obey Allah’s command and execute the worship. The purpose of marriage according to Islam is to meet religious instruction in order to establish a harmonious family, prosperous and happy. Sometimes w

References


Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2009

Ahmad Hanafi, Ushul Fiqh, Jakarta; Widjaya, 1993 Cet ke-12

Al-Qawaaninul Fiqhiyyah

Departemen Agama RI, Al-Qur’anul dan Terjemahannya. Bandung: PT Sigma Examedia Arkanleema, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: CV Penerbit JART, 2005.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Islam, 1999/2000.

Departemen Agama RI, Undang-undang No. 1 tahun 1974, Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan kelembagaan Agama Islam, 1999/2000.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Joko Prakoso dan I Ketut Nurtika, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Bina Ksara

Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, Cet ke-1.

Lexy J.Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2003) cet ke- 20.

Muhammad bin Ismail Al-kahlany, Subul Al-salam Salam, (Bandung: Dahlan, t.t), jilid 3

Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung, Nuansa Aulia, 2011

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995

Saefuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Sofyan A. P. Kau, Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, Yogyakarta, Mitra Pustaka,2013 cet ke-1

Sutrisno Hadi, Metode Reseach, Yogyakarta: Offset, 1997.

Universitas Islam Bandung, Muamalah (Buku Panduan Pendidikan Agama Islam), Bandung: LSIPK, 2015

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.5823

Flag Counter                      Â