Analisis Faktor-Faktor Penyebab Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung (Studi Kasus dari Tahun 2013 sampai Tahun 2015)
Abstract
Abstract.Marriage is a bond between the inner and outer man and woman as husband and wife for a family happily ever after, which is based on the trust and confidence of the same. However, in reality many couples who can not perform their duties, so there is no reason for them not to continue the marriage, which led to the divorce. Divorce may be terminated at the discretion of the husband called thalak, will wife called khul'a, and the cancellation of marriages performed by the Court called fasakh, the discussions khul'a or divorce accountability into discussion the most important, because in Indonesia for divorce to sue is a case of the most widely addressed by the judge in the Religious Court, not least in the Religious Bandung. In the past few years many such religious courts receive contested divorce cases for various reasons. From the above background, the author formulated 3 formulation of the problem, namely how the provisions of contested divorce according to Islamic Legislation and regulations, what are the causes of the contested divorce in Bandung Religious Courts from the year 2013 to 2015, and analyzes how these factors Religious Court of Bandung from the year 2013 to 2015. Data have been obtained from the results of this study compiled and analyzed qualitatively, then further elaborated by descriptive data to obtain a picture that can be clearly understood and focused. Provisions for divorce to sue under Islamic law which is directed to khul'a where the right of divorce is on his wife with their iwadh (ransom) imposition of its decision by the husband, divorce accountable according to the legislation, namely the right of divorce is on the wife in the absence iwadh and the imposition of its decision by the court , Factors causing contested divorce in Bandung Religious Court within a period of three years (2013-2015) is no harmony in 5419 (37.6%), the economic factor of 3721 (25.8%), there is no responsibility of 3191 (22.1%), third party Disorders 1458 (10.1%), the persecution of 443 (3.0%), polygamy is not healthy 88 (0.6%), and the jealousy factor 36 (0.25%). The most dominant factor jolt causes of divorce in the Religious Bandung is no harmony in the household who occupied the highest number compared to other causative factors.
Abstrak.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia selamanya, yang berdasar kepada kepercayaan dan keyakinan yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka, sehingga ada alasan bagi mereka untuk tidak melanjutkan pernikahan, yang menyebabkan terjadinya perceraian. Perceraian dapat diputus atas kehendak suami yang disebut thalak, kehendak istri yang disebut khulu, dan pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh Pengadilan yang disebut fasakh, pembahasan mengenai khulu atau cerai gugat menjadi bahasan yang paling utama, karena di Indonesia cerai gugat merupakan perkara yang paling banyak ditangani oleh hakim di Pengadilan Agama, tak terkecuali di Pengadilan Agama Bandung. Dalam beberapa tahun terkahir ini pengadilan agama tersebut banyak menerima perkara cerai gugat dengan berbagai alasan. Dari latar belakang di atas penulis merumuskan 3 rumusan masalah, yaitu bagaimana ketentuan cerai gugat menurut Islam dan peraturan Perundang-Undangan, apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung dari tahun 2013-2015, dan bagaimana analisis faktor-faktor tersebut di Pengadilan Agama Bandung dari tahun 2013-2015. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, kemudian selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah. Ketentuan cerai gugat menurut Hukum Islam yaitu diarahkan kepada khulu dimana hak cerai ada pada istri dengan adanya iwadh (uang tebusan) penjatuhan putusannya oleh suami, cerai gugat menurut peraturan perundang-undangan yaitu hak cerai ada pada istri dengan tidak adanya iwadh dan penjatuhan putusannya oleh pengadilan. Faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung dalam kurun waktu tiga tahun (2013-2015) adalah tidak ada keharmonisan 5419 (37.6%), faktor ekonomi 3721 (25.8%), tidak ada tanggung jawab 3191 (22.1%), Gangguan pihak ketiga 1458 (10.1%), penganiayaan 443 (3.0%), poligami tidak sehat 88 (0.6%), dan faktor cemburu 36 (0.25%). Faktor yang paling dominan penyebab terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung adalah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga yang menduduki angka tertinggi dibandingkan faktor-faktor penyebab lainnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1995
Amir Syariffudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Prenada Media, 2006.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Dipenogoro, Bandung, 2013.
Imam Abu Daud, Shahih Sunan Abu Daud, Jakarta: Pustaka Azzam, 1993, Cet. 1, Jld. 1
Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Beirut: Darr Al-Fikr, 1994, Juz.ke-3
Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh jiid 2, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.
Zaid Ibn Husain Hamid, Kamus Muyassar, Pekalongan, Raja Murah, 1991.
KH.Prof.DR.M.Abdurrahman,MA dan Elan Sumarna, M.Ag, Metode Kritik Hadis, PT REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.5548
           Â