PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN MUROBAHAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL TERJADINYA KREDIT MACET PADA PT.BPRS AL-SALAM AMAL SALMAN CABANG BANDUNG

Bagus Ariz Hadi

Abstract


ABSTRAK

PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN MUROBAHAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL TERJADINYA KREDIT MACET PADA PT.BPRS AL-SALAM AMAL SALMAN CABANG BANDUNG

BAGUS ARIZ AMAL HADI

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Murobahah, Jaminan Fidusia, Kredit Macet.

Pelaksanaan perjanjian murobahah di dalam masyarakat tidak selalu berjalan dengan lancar, pada dasarnya kredit macet yang dihadapi bank-bank saat ini tidak terlepas dari   tiga faktor yang menjadi titik permasalahan, yaitu watak (Character), kemampuan (Capacity),dan kondisi (Condition), untuk meminimaliskan resiko tersebut, PT. BPRS Al-Salam Amal Salman cabang Bandung, dalam perjanjian murobahah kepada para nasabah mensyaratkan adanya jaminan, jaminan tersebut sangat penting sebagai pengaman kredit yang telah diberikan oleh pihak Bank. Tujuan Penelitian untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa dan hambatan-hambatan yang timbul dan dialami oleh PT. BPRS Al-Salam Amal Salman pada saat menyelesaikan sengketa dalam hal kredit macet, sekaligus solusi untuk menghadapi hambatan tersebut.

 

Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yaitu suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari pengamatan perpustakaan kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan memberika kesimpulan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis yaitu metode penelitian untuk memberi gambaran mengenai situasi atau kejadian dan menerangkan hubungan antara kejadian tersebut dengan masalah yang akan diteliti, pengumpulan data yang dilakukan adalah meliputi data primer dan data sekunder, data primer melalui konsultasi dan juga wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dan mengetahui pelaksanaan di lapangan, data sekunder pengumpulan data dengan studi kepustakaan.

 

Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PT.BPRS Al-Salam Amal Salman adalah dengan mengambil tindakan reconditioning, rescheduling dan restructuring, kemudian nasabah membuat surat pernyataan kesanggupan secara tertulis untuk pemenuhan perjanjian pembayaran, apabila nasabah tidak memenuhi pernyataan tersebut, maka seketika bank akan menarik barang jaminan dan melakukan pelelangan guna melunasi kreditnya. Hambatan yang dijumpai oleh pihak bank adalah Benda Jaminan berpindah tangan, nasabah pindah domisili dan Bad Character (nasabah tidak beritikad baik),solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengalihkan resiko tersebut pada pihak lain yaitu asuransi, selain itu bank juga harus memiliki bukti otentik lainnya, yakni Akta pengikatan Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO),Surat surat bukti pemilikan asli dari barang obyek Fiduciare Eigendom Overdracht, (FEO) dan Surat kuasa atas jual barang barang obyek Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO), sehingga pihak BPRS Al-Salam mempunyai kedudukan yang kuat untuk mengeksekusi benda yang dijaminkan tersebut.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.463

Flag Counter                      Â