PERANAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Ridwan Hafiddin, M. Roji Iskandar, Tata Fathurrohman

Abstract


Abstrak: Islam sabagai agama yang  paling banyak pemeluknya di Indonesia mempunyai lembaga yang bisa membantu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yaitu melalui lembaga wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di kota Bandung yang dilakukan oleh nazhir, seluruh harta benda wakaf di kota Bandung berupa tanah, yang pengelolaan dan pengembangannya masih belum produktif. Dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf memerintahkan agar nazhir melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf secara produktif dengan ini saya melakukan penelitian dengan rumusan masalah: bagaimana pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf? Bagaimana peranan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Kota Bandung?

Metode  penelitian ini menggunakan metode analisis normatif/ kualitatif. normatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi yang bersifat ungkapan monografis dari responden.

Dari uraian yang penulis bahas dalam masalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum Islam dan Undang-undang menghendaki harta benda wakaf menjadi penunjang dalam kemaslahatan serta kesejahteraan umum. Dan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di kota Bandung belum produktif disebabkan oleh banyak sekali faktor baik dari nazhir, pemerintah, masyarakat dan faktor lainnya. Peranan nadzir menjadi sangat penting karna amanah untuk menjaga dan memanfaatkan harta benda wakaf semaksimal mungkin menjadi langkah pertama memberdayakan harta beda wakaf. Terjadinya ketimpangan pemahaman tentang keharusan pemberdayaan harta benda wakaf ini pun terjadi di beberapa nadzir di kota Bandung, sehingga produktifitas harta benda wakaf tidak terlalu maksimal, hanya sebatas melaksanakan tujuan walaf saja.

Kata Kunci: Wakaf, Hukum Islam, Nazhir




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.423

Flag Counter                      Â