Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Wakaf Berjangka Waktu Dihubungkan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstract
Abstract.Waqf is one of a range of good deeds (tabarru) in Islam. waqf in life now is very risky, given the problems of life and human life is always changing. Timed practice endowment for example, a wakif that give substance to be endowed, then escorted to the requirements of a specific time period. This certainly calls into question his ability and ownership of property that has been donated. Imam Malik and Imam Shafi'i disagreed on the matter, because of differences in how Ijtihad. Based on these explanations, the author sums up the problem as follows: how the opinion of Imam Malik about the timed endowment , how the opinion of Imam Shafi'i about timed endowment , and how the correlation of the opinion of Imam Malik and Imam Shafi'i's endowment and term of its relationship with Law No. 41 of 2004 on endowments. The purpose of this study was to find out the opinion of Imam Malik and Imam Shafi'i's endowment maturing, and its relationship with Law number 41 of 2004 on endowments. The method that I use is the type of library research (library research) with descriptive, analytical and comparative. The problem of normative juridical approach. Data analysis used is qualitative with reflective method. Results of the study is that the authors seek: Endowments timed it legitimate according to Imam Malik, because their status does not endowment wakif regardless of ownership, and the rule of law in waqf according Malikiyah binding rule of law that is based on a pledge. While the reasons for the validity of the waqf mu'aqqat is based on reality, there is no evidence on the endowment was mu'abbad. While the view of Imam Shafi'i said mu'aqqat endowment provided is not valid, because it is the waqf deeds release the property donated from wakif ownership. The reason is the logic that the transfer of ownership of the goods waqf endowments of wakif Allah to benefit the people. Meanwhile, the Law No. 41 of 2004 on waqf in Article 21, paragraph 2 e explained that pledge waqf endowments at least either period. Thus it can be concluded that waqf in Indonesia are more inclined to the opinion of Imam Malik, which allows the endowment with timed
Abstrak.Wakaf merupakan salah satu dari berbagai macam amal perbuatan baik (tabarru’) dalam agama Islam. Perwakafan dalam kehidupan sekarang ini memang sangat riskan, mengingat persoalan hidup dan kehidupan manusia senantiasa berubah. Praktek wakaf berjangka waktu misalnya, seorang wakif yang memberikan hartanya untuk diwakafkan, kemudian diiringi dengan persyaratan berupa jangka waktu tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan kebolehannya dan status kepemilikan harta yang telah diwakafkan. Imam Malik dan Imam Syafi’i berbeda pendapat dalam hal tersebut, ini disebabkan karena adanya perbedaan cara Ijtihad.Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat Imam Malik tentang wakaf berjangka waktu, bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan bagaimana korelasi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu serta hubungannya dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan hubungannya dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif. Pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode reflektif.Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa: Wakaf berjangka waktu itu sah menurut Imam Malik, karena status benda wakaf tidak terlepas dari kepemilikan wakif, dan kepastian hukum dalam perwakafan menurut Malikiyah yaitu kepastian hukum yang mengikat berdasarkan suatu ikrar. Sementara alasan mengenai keabsahan wakaf mu’aqqat ialah berdasarkan atas kenyataan, tidak ada dalil yang mengharuskan wakaf itu mu’abbad. Sedangkan pandangan Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf dengan syarat mu’aqqat itu tidak sah, karena perbuatan wakaf itu melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Alasan logikanya bahwa wakaf adalah pemindahan kepemilikan barang wakaf dari wakif kepada Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Sementara itu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dalam pasal 21 ayat 2 huruf e menerangkan, bahwa ikrar wakaf setidaknya memuat jangka waktu wakaf. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa perwakafan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf dengan berjangka waktu.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Satria Effendi. Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Prenada Media, Jakarta 2004.
Imam Al-Munziri, Ringkasan Shahih Muslim,Penerbit Jabal, Bandung, 2012.
Muhammad Ibnu Ismail As-San’any, Subulu as-Salam, Juz III, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, t.t., .
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.
Rozalida,Managemen Wakaf Produktif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm.30. lihat juga Muhammad Kamaluddin Imam, Al-Washiyah wal-Waqf fi Al-Islam Maqashid wa Qawaid, An-Nasyir Al Ma’arif, Iskandariyah, 1999.
Muhammad Qadr Basya, Qonun al-Adl wa Al-Insyaf fi al-Qadha ala Musykilat al-Auqof, Dar al-Salam, Kairo, 2006.
Moh. Zaenal Arifin, Konversi Harta Wakaf Menurut Abu Hanifah dan Imam Asy Syaffi’i (Studi tentang dalil-dalil dan Metode Istinbath), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006. Skripsi tidak diterbitkan.
Ahmad al-Dardir, Al-Syarah al-Shagir, Matba’ah Muhammad Ali Sabih, t.tp, 1985.
Abi Muhammad Muaffaquddin Abdullah Ibn-Qudamah al-Maqdisi, Al-Kafi fi fiqh al-Imam al-Mujabbal Ahmad Ibn Hanbal, Maktab al-Islam, t.tp, 1408H/ 1988M.
Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Yayasan Piara, Bandung, 1995.
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2008, hlm. 74.
Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 2, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, t.th.
Didin Syaifudin, Jaman Keemasan Islam Rekonstruksi Sejarah Imperium Dinasti Abbasiyah, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Cet. II, Jakarta, 2002.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.
Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’î, Al-Umm, Juz. IV, Dâr al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, tth.
.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.3646
           Â