Analisis Hukum Islam dan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 terhadap Pengalihan Aset Wakaf di PC Persis Pangalengan

Muhamad Wildan Firdaus, Neneng Nurhasanah, Siska Lis Sulistiani

Abstract


Abstract. Waqf is a legal act of wakif to give up part of his property to be used forever or for a certain period of time. PC Persis Pangalengan District is a religious organization and has an organizational management structure that deals specifically with waqf issues. At PC Persis Pangalengan Subdistrict, the waqf pledge pledged Rp. 65,000,000 in cash waqf funds for the purchase of an ambulance, but because PC Persis Pangalengan received a grant of 1 ambulance from PD Persis Bandung Regency, the allocation of waqf funds was diverted to clinic renovation. The purpose of this study was to determine the transfer of waqf assets in the Pangalengan Islamic Union PC according to Islamic Law and Law no. 41 of 2004 concerning Waqf. This research method uses a qualitative approach. Data collection was done by means of literature study and interviews. It can be concluded that according to Islamic law it states that the majority allow the transfer of waqf assets with a note that it is intended for the general benefit. And according to Law No.41 of 2004 it is permissible because there are more articles that allow the transfer of waqf assets than articles that do not allow the transfer of waqf assets. According to Islamic law, the transfer of waqf assets is permitted with the aim of the usefulness of the object or waqf objects being sustainable even though they are exchanged, sold or converted, as long as they are based on the general benefit. As for according to Law no. 41 of 2004 concerning waqf the transfer of waqf assets is permitted provided that nadzir reports it to BWI.

Keywords: Waqf, Transfer, Islamic Law, Law No. 41 of 2004

Abstrak. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. PC Persis Kecamatan Pangalengan merupakan sebuah organisasi keagamaan dan memiliki struktur kepengurusan organisasi yang khusus menangani masalah perwakafan. Di PC Persis Kecamatan Pangalengan,pada ikrar wakaf pihak wakif mengikrarkan dana wakaf uang senilai Rp.65.000.000 untuk pembelian mobil ambulance,namun dikarenakan PC Persis Pangalengan mendapatkan hibah 1 buah mobil ambulance dari PD Persis Kabupaten Bandung,maka alokasi dana wakaf tersebut dialihkan untuk renovasi klinik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalihan aset wakaf di PC Persatuan Islam Pangalengan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan, dan Wawancara. Dapat disimpulkan menurut hukum Islam menyatakan bahwa mayoritas membolehkan pengalihan aset wakaf dengan catatan bertujuan untuk kemaslahatan umum.Dan menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 itu dibolehkan karena lebih banyak Pasal yang membolehkan pengalihan aset wakaf  dari pada Pasal yang tidak memperbolehkan pengalihan aset wakaf. Menurut hukum Islam pengalihan aset wakaf diperbolehkan dengan tujuan nilai kemanfaatan dari objek atau benda wakaf tersebut dapat berkesinambungan meskipun dengan cara ditukar, dijual atau dialih-fungsikan, selama didasarkan pada kemaslahatan umum. Adapun menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf  pengalihan aset wakaf itu diperbolehkan dengan catatan nadzir melaporkan kepada pihak BWI.

Kata Kunci : Perwakafan, Pengalihan, Hukum Islam, UU No.41 Tahun 2004


Keywords


Perwakafan, Pengalihan, Hukum Islam, UU No.41 Tahun 2004

Full Text:

PDF

References


Depag RI. (2000). Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Jendral Depag RI.

Departemen Agama. (2007). Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Hasan, Sudirman. (2011). Wakaf Uang Perspektif Fiqh, Hukum Positif, dan Manajemen. Malang: UIN-Maliki.

Jawad Mughniyah,. Muhammad. (1999). Fiqih Lima Madhzab. Jakarta: PT.Lantera Basritama.

Muchtar, Amin. (2015, Agustus 27). Fatwa Dewan Hisbah Muktamar XV Persis,https://www.sigabah.com/beta/fatwa-dewan-hisbah-6-bolehkan-wakaf-diubah-status-dan-fungsinya/

Syarifuddin, Amir. (2012). Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v7i1.24805

Flag Counter                      Â