Analisis Putusan Hakim terhadap Saksi Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam

Resa Apriyani, Ramdan Fawzi, Shindu Irwansyah

Abstract


Abstract. Today many couples divorce. The majority of those who filed it were women, they filed for divorce without clear reasons. The majority is due to a problem which results in constant quarrels and fights. Lack of support, both physical and mental, is also a very influencing factor in the divorce case filed by the plaintiff. In fact, the purpose of marriage is to carry out a harmonious household, sakinah, mawadhah, and warahmah. If all those things are no longer in the household, then the household that was built will experience its own shaking. When a wife sues her husband to court for divorce, she must prepare several conditions and evidence that will strengthen the judge's decision in handling the divorce. In a divorce, the most important thing is evidence in the form of witnesses. Therefore, this evidence becomes mandatory when a divorce occurs in court. Even though in Islam some scholars do not require witnesses in talaq. However, because the divorce took place in the Religious Court, the witness is obliged to do so in the Civil Procedure Code. However, due to the covid pandemic there are divorce cases where witnesses are not present.

Keywords: Divorce, Witness, Religious Court

Abstrak. Dewasa ini banyak sekali pasangan yang melakukan perceraian. Mayoritas yang mengajukannya adalah pihak perempuan, mereka mengajukan perceraian bukan tanpa alasan yang jelas. Mayoritas karena suatu permasalahan yang mengakibatkan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Kurangnya nafkah baik nafkah lahir maupun batin juga menjadi faktor yang sangat mempengaruhi dalam perkara perceraian yang diajukan pihak penggugat. Sejatinya, tujuan pernikahan, melaksanakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawadhah, dan warahmah,. Jika itu semua sudah tidak ada lagi dalam rumah tangga maka, sudah rumah tangga yang dibangun tersebut akan mengalami goyah dengan sendirinya. Ketika seorang istri menggugat suaminya ke Pengadilan untuk bercerai, maka ia harus menyiapkan beberapa syarat serta alat bukti yang akan menguatkan keputusan hakim dalam menangani perceraian tersebut. Dalam perceraian, yang paling penting adalah alat bukti berupa saksi karenanya, alat bukti tersebut menjai wajib adanya ketika sebuah perceraian terjadi di Persidangan. Meskipun dalam Islam beberapa ulama ada yang tidak mewajibkan saksi dalam talaq. Namun karena perceraian tersebut terjadi di Pengadilan Agama maka saksi wajib hukumnya dalam Hukum Acara Perdata. Namun, karena adanya pandemi covid ada kasus perceraian yang tidak mengahadirkan saksi.

Kata Kunci : Perceraian, Saksi, Pengadilan Agama


Keywords


Perceraian, Saksi, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


AL-Quran, Lajnah Pentashihan Mushaf, Quran Kemenag, 2016

Ashari, Ahmad Kamaludin, ‘Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Penetapan No. 0388/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr)’, 2020

Devi, Soraya, ‘Kesaksian Dalam Talak Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi’, Jurnal Hukum Keluarga, 1.1 (2018), 61

Hardian, Endang, Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi. (Yogyakarta: Deepublish, 2020)

Ja’far, A. Kumedi, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020)

Lubis, Sulaikhin, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005)

Manan, Abdul, ‘Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2.2 (2013), 193

Ria, Novi Dwi, ‘Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkoba Saat Proses Penyidikan ( Studi Kasus Di Polres Bangil)’, in Skripsi Universitas Muhamadiyah Malang, 2017, p. 12

Sarwat, Ahmad, Sudah Ada AL-Qur’an Dan Sunnah Mengapa Harus Ijtihad? (Jakarta: Rumah Fikih Publishing, 2019)

Udayana, Gede Agus, ‘Peranan Saksi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Singaraja’, Jurnal Hukum, 8.1 (2018), 48




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v7i1.24784

Flag Counter                      Â