Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap Putusan Hakim tentang Perkawinan Wali Adhal
Abstract
Abstract. Nowadays, problems often arise where the bride's parents do not agree with the marriage of their children, so parents are reluctant to marry the bride and groom. In this case, a guardian who refuses to become a marriage guardian is called Wali Adhol. Only in cases that are truly considered unreasonable, parents do not approve of their children's marriages and refuse to become guardians, for example parents refuse on consideration of material, rank, and outwardly qualities of the prospective husband, not on religious and moral considerations. Trusteeship can be requested from the sultan, the head of state, who is also called a judge. This is the foundation of this research. As happened in the Bandung Religious Court, there are prospective brides who stumble over problems where the parents of the bridegroom do not agree with the marriage of their children. Then the focus of research to be answered through this research are (1) How is the concept of wali adhol in KHI (2) How is the judge's consideration in dropping the determination of the case of wali adhol. (3) How is the judge's consideration in dropping the determination of the case of guardian adhol in terms of KHI. From the research findings (1) the judge in his consideration of setting up guardian adhol for reasons that the guardian refused to not meet the syara 'included: the guardian wants his child to finish his studies and the guardian wants the applicant to go home to his parents' home and no longer lives at the grandfather / grandmother of the applicant's prospective husband. Considering the benefit and well-being that will arise from the stipulation, there is a concern that there will be an elopement or "KUMPUL kebo" (Javanese) which is not in accordance with syara '. Islamic religious provisions. (2) The determination of the Judges of the Bandung Religious Court regarding the guardians of adhol is in accordance with the Compilation of Islamic Law.
Keywords: Guardian Adhol, Compilation Of Islamic Law, Judge Determination
Â
Abstrak. Dewasa ini sering muncul permasalahan dimana orangtua mempelai tidak setuju dengan pernikahan anaknya, sehingga orangtua enggan untuk menikahkan calon mempelai. Dalam hal ini, wali yang menolak untuk menjadi wali nikah disebut Wali Adhol. Hanya dalam hal yang benar-benar dipandang tidak beralasan,orangtua tidak menyetujui perkawinan anaknya dan menolak menjadi wali, misalnya orangtua menolak atas pertimbangan materi, pangkat, dan sifat-sifat lahiriyah calon suami, bukan atas pertimbangan agama dan akhlak. Perwalian dapat dimintakan kepada sultan, kepala negara yang disebut juga hakim. Ini adalah landasan dari dilakukannya penelitian ini. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Bandung, ada calon mempelai yang tersandung oleh permasalahan dimana orang tua mempelai tidak setuju dengan pernikahan anaknya. Maka fokus penelitian yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep wali adhol dalam KHI.(2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan atas perkara wali adhol. (3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan atas perkara wali adhol di tinjau dari KHI. Dari temuan penelitian (1) Hakim dalam pertimbangannya menetapkan wali adhol karena alasan wali menolak tidak memenuhi syara’ meliputi: wali ingin anaknya menyelesaikan kuliahnya dan wali menginginkan pemohon pulang dulu kerumah orangtua dan tidak lagi tinggal dirumah kakek/nenek calon suami pemohon. Mempertimbangkan kemaslahatan dan kemadhorotan yang akan timbul dari penetapannya itu,dikhawatirkan akan terjadi kawin lari atau “kumpul kebo†(jawa) yang itu tidak sesuai dengan syara’, Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama Islam. (2)Penetapan Hakim Pengadilan Agama Bandung tentang wali adhol telah sesuai Kompilasi Hukum Islam.
Kata kunci: Wali Adhol, Kompilasi Hukum Islam, Penetapan Hakim
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Drs. K. H. Miftah Farid, 150 Masalah Nikah dan Keluarga (Jakarta: Gema Insania Press, 1999), hlm, 114.
Wahbah Zuhayliy, Al-Fiqh Al-Islami Waadilatuhu, Juz 9, (Bairut: Dar Al-Fikr, 1997), hlm. 6690.
Moh. Idris Ramulya, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 74-75.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama di Indonesia, 1985)
Louis ma'luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al- Masyriq, Cet. 30, 1988), 918
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 1146
Irfan Sidqon, Fiqh Munakahat, Juz I, (Fakultas Syari’ah IAIN: Biro Pengembangan Perpustakaan,
, 81
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 135
Segaf Hasan Baharun, Bagaimanakah Anda Menikah, (Bangil: Ma’had Darullughah Wadda’wah,2005), 17
Asy-syarazi, al-muhazzab...427
Ma’luf almunjid fi al-lughoh...511
Ahrum Hoerudin, Pengadilan Agama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 47
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, cet-37, 2004, hlm. 38b.
Lihat Peraturan Menteri Agama RI No. 2/1987 Pasal 6 Ayat (2), Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 Ayat (2).
Depag RI, Al-Qur’an……31
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.22207
           Â