Tinjauan Fikih Mawarits terhadap Pembagian Waris Anak Perempuan Bungsu
Abstract
Abstract. Inheritance law that is still dominant that lives in the midst of society, in the implementation of the division of inheritance of Indonesian society is Islamic Law and Customary Law. Like the distribution of the inheritance of the youngest daughter of the Kampung Naga Indigenous community which is a multicultural area, so that of the many cultures there, inheritance is an actualization that will be experienced by every family with different cultural backgrounds and local wisdom. Problem Formulation, namely: What is the method of division of the youngest daughter's inheritance in Kampung Naga, Salawu District, Tasikmalaya Regency? What is the mawaris fiqh review of the distribution of the youngest daughter's inheritance in Kampung Naga, Salawu District, Tasikmalaya Regency? This research was carried out in Kampung Adat Naga, a field research that is taking data directly at the research location in the Tasikmalaya Regency. Data collection was carried out by in-depth interviews with informants. This research is a normative sociological juridical through a sociological approach, an approach that sees and pays attention to the state of the community, is used to tell the chronology and find reality in the field, as well as the objectives to be achieved. From the results of the study, the authors found the implementation of the distribution of the inheritance of the youngest daughter in Kampung Adat Naga. Using the pattern of customary inheritance law, the stages of division of inheritance are carried out in Kampung Adat Naga through two different stages of which are determined by their respective parts and the part is taken at the death of a parent, secondly before the death of the parent, the heirs carry out by deliberation. And the youngest child can control all the assets that can be small or assets that can not be divided. In the fiqh review of mawaris, the methods are contradictory to Islamic law, but we can find them in fiqh legal tools, such as the problem of mursalah, where the purpose of this rule is that every action contains goodness in human view, then usually for that action there is a syara law in order form. In principle, maslahah is to take advantage and reject kemudharatan in order to maintain the goals of shara.
Keywords: Inheritance, Youngest Daughter, Fikih Mawaris.
Abstrak. Hukum Kewarisan yang masih dominan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, pada pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah Hukum Islam dan Hukum Adat. Seperti pelaksanaan pembagian harta waris anak perempuan bungsu masyarakat Adat Kampung Naga yang merupakan wilayah multikultural, sehingga dari banyak kebudayaan disana, kewarisan merupakan aktualisasi yang akan dialami setiap keluarga yang berlatar belakang beda budaya serta kearifan lokal. Rumusan Masalah yaitu: Bagaimana metode pembagian waris anak perempuan bungsu di Kampung Naga, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya? Bagaimana tinjauan fikih mawaris terhadap pembagian waris anak perempuan bungsu di Kampung Naga, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya? Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Adat Naga merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mengambil data langsung di lokasi penelitian di daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada informan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif sosiologis melalui pendekatan sosiologis pendekatan yang melihat dan memperhatikan keadaan masyarakat, digunakan untuk menceritakan kronologi dan mecari realita di lapangan, serta tujuan yang ingin dicapai. Dari hasil penelitian, penyusun menemukan pelakasanaan pembagian harta waris anak perempuan bungsu di Kampung Adat Naga. Menggunakan pola yaitu hukum waris adat, tahap pembagian waris yang dilakukan di Kampung Adat Naga melalui dua tahap yang berbeda yaitu ditentukan bagiannya masing-masing dan bagian tersebut diambil saat kematian orangtua, kedua sebelum kematian orangtua, ahli waris melakukan dengan jalur musyawarah. Serta anak bungsu dapat menguasai seluruh harta yang jumlahnya bisa kecil atau harta yang tidak dapat terbagi. Dalam tinjauan fikih mawaris cara-cara ketentuan tersebut itu kontra terhadap hukum Islam, namun kita dapat jumpai dalam piranti hukum fikih, seperti mashalah mursalah dimana tujuan dari kaidah ini adalah setiap perbuatan mengandung kebaikan dalam pandangan manusia, maka biasanya untuk perbuatan itu terdapat hukum syara dalam bentuk suruhan. Pada prinsipinya maslahah yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara.
Kata Kunci: Warisan, Anak Perempuan Bungsu, Fikih Mawaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ash-Shabun, M. A. (2005). Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah.
Ash-Shiddieqy, T. H. (1973). Fiqhul Mawaris Hukum Waris Dalam Syariat Islam. Jakarta: Bulan Dan Bintang.
Asrizal. (2016). Peletakan Dasar-Dasar Hukum Kewarisan Islam (Tinjauan Historis Atas Hukum Waris Pra Dan Awal Islam). Al-Ahwal, 125-135.
Kesowo, B. (1991). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Depatermen Agama.
Komari. (2015). Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia Antara Adat Dan Syariat. Asy-Syariah, 158-165.
Lubis, S. K. (2007). Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.22153
           Â