Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan (Walimatul ‘Ursy) di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi
Abstract
Abstract. The main problem of this research is how the view of Islamic Law on the Tradition of Dangdut Entertainment in Weddings (walimatul ‘ursy) which is then formulated into several research problems or questions. 1) The implementation of a wedding (walimatul ‘ursy) in Islam. 2) Dangdut Entertainment Tradition in a Wedding Party in Parakansalak District, Sukabumi Regency. 3) The view of Islamic law towards the Dangdut Entertainment Tradition in a Marriage Party in Parakansalak District. This research includes field research or field research with a qualitative research approach. The source of data from this study is the local government and the community in Parakansalak District. Next, to obtain data about this problem, the library research and field research data collection methods are used, namely observation, interviews, and documentation. Then the data obtained is then analyzed and concluded. The results of the study explained that, 1) Marriage party in Islam is the law of sunnah mu'dakkad. That means it needs to be implemented. What is permissible by Islam in weddings is the separation of men and women, throwing parties simply, inviting believers, and being allowed to play music with songs according to Shariah provisions. 2) The tradition of dangdut entertainment in weddings in Parakansalak District is by presenting an open-looking dangdut singer. In practice carried out during the day and night. Those present at the celebration were mixed between men and women without any restrictions. The party that organizes it sometimes also forces the situation. 3) Islamic law explains not to overdo something, forbid human beings to approach adultery, obviously a wedding party with dangdut entertainment in Parakansalak District is not in accordance with Islamic teachings. So, it is clear the law is haram.
Keywords: Marriage, Entertainment, Tradition.ÂAbstrak. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap  Tradisi  Hiburan Dangdut dalam  Pesta  Pernikahan (walimatul ‘ursy) yang kemudian dirumuskan kedalam beberapa masalah atau pertanyaan penelitian. 1) Pelaksanaan pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) dalam Islam. 2) Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi. 3) Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah Pemerintah setempat dan masyarakat di Kecamatan Parakansalak. Selanjutnnya, untuk memperoleh data tentang masalah ini maka digunakan metode pengumpulan data library research dan field research yaitu Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, 1) Pesta pernikahan dalam Islam hukumnya adalah sunnah mu’akkad. Artinya perlu dilaksanakan. Yang diperbolehkan oleh Islam didalam pesta pernikahan adalah dengan adanya pemisah antara laki-laki dan perempuan, mengadakan pesta dengan sederhana, mengundang orang-orang beriman, dan diperbolehkan main musik dengan nyanyian sesuai ketentuan syariat. 2) Tradisi hiburan dangdut dalam pesta pernikahan di Kecamatan Parakansalak yakni dengan menghadirkan biduan dangdut yang berpenampilan terbuka. Pada prakteknya dilaksanakan pada siang hari dan malam hari. Yang hadir dalam perayaan tersebut bercampur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan. Pihak yang menyelenggarakan terkadang pula memaksakan keadaan. 3) Hukum Islam menjelaskan untuk tidak berlebih-lebihan terhadap sesuatu hal, melarang manusia untuk mendekati zina, jelas pesta pernikahan dengan hiburan dangdut yang ada di Kecamatan Parakansalak tidak sesuai ajaran agama Islam. Maka, sudah jelas hukumnya adalah haram.
Kata Kunci: Nikah, Hiburan, Tradisi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Albani, M. N. (2008). Ringkasan Shahih Bukhari. Jakarta: Gema Insani.
Al-Sharqawi, E. (1986). Filsafat Kebudayaan Islam. Bandung: Pustaka.
Atin. (2020, Mei 30). Pandangan dan praktek tentang Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan. (Fauziah, Interviewer)
Ensiklopedia. (2020, Juli 12). pelanggaran seputar pernikahan. Retrieved from almanhaj: https://almanhaj.or.id/2320-pelanggaran-seputar-pernikahan-ikhtilat-musik-meningnggalkan-shalat-wajib.html
Lilis. (2020, Juni 1). Pandangan dan Praktek Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan di Kecamatan Parakansalak. (Fauziah, Interviewer)
Masitoh, S. (2020, Maret 27). Tradisi Hiburan Dangdut Dalam Pesta Pernikahan (walimah al-'urs). (Fauziah, Interviewer)
Parakansalak, L. B. (2019). Laporan. In K. Parakansalak, Laporan (pp. 1-12). Sukabumi: Kecamatan Parakansalak.
Qardawi, Y. (2003). Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu Offest.
RI, D. A. (2005). CD. Al-Qur'an al-karim. Jakarta: Al-Huda Kelompok Gema Insani.
Tia. (2020, Juni 3). Praktek Hiburan Dangdut dari Tahun ke Tahun. (Fauziah, Interviewer)
Yanti. (2020, Juni 1). Pandangan dan Praktek Tradisi Hiburan Dangdut dalam Pesta Pernikahan. (Fauziah, Interviewer)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.21954
           Â