Analisis Hukum Islam terhadap Harta Bersama dalam Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Abstract:The joint asset in marriage is a legal product that may be appropriate or not in accordance with the principles of Islamic law, KHI is structured as referring to several legal sources: Islamic law, Western law, customary law, national law. Shared property as one of KHI's substance needs to be traced to the extent of its consistency on Islamic law. From the background above the problem is obtained, How is legislation under Islamic law? How are the treasures together in KHI according to Islamic law? The purpose of research is to know about legislation according to Islamic law, To know the joint treasures in KHI according to Islamic law legislation. The research methods used are library studies. This type of research is qualitative research. Results of the study: Legislation of Islamic law is the benchmark or reference to enforce a rule according to Islamic shariah, The joint treasures in KHI conform to the principles of legislation of Islamic law which contains principles of deity, justice, equality, deliberation, freedom, amar Ma'ruf nahi munkar, tolerance, and Ta'awun
Keywords: mutual property, Islamic law, legislation, KHI
Abstrak:Harta bersama dalam perkawinan merupakan produk hukum yang bersifat ijtihadi yang mungkin sesuai atau tidak sesuai dengan asas-asas legislasi Hukum Islam, KHI disusun merujuk kepada beberapa sumber hukum: Hukum islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Nasional. Harta Bersama sebagai salah satu substansi KHI perlu ditelusuri sejauh mana kekonsistensinya terhadap hukum islam Dari latar belakang di atas didapatkan rumusan masalah: Bagaimana legislasi menurut hukum islam? Bagaimana harta bersama dalam KHI menurut legislasi hukum islam? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang legislasi menurut Hukum Islam, untuk mengetahui Harta Bersama dalam KHI menurut legislasi hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian: legislasi hukum islam adalah tolak ukur atau acuan untuk memberlakukan suatu aturan menurut Syariat Islam, Harta Bersama dalam KHI sesuai dengan asas-asas legislasi Hukum Islam yaitu memuat asas ketuhanan, keadilan, persamaan, musyawarah, kebebasan, amar ma’ruf nahi munkar, toleransi, dan ta’awun
Â
Kata kunci : Harta Bersama, Hukum Islam, Legislasi, KHI
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Jakarta, Transmedia Pustaka, 2008
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, ed. Revisi, Cet.4, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001,
H.A Damanhuri, HR, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Soeharto, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Juni 10.
Kholil Nawawi, Harta Bersama Menurut Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.20514
           Â