Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan Batasan Usia Perkawinan Bagi Masyarakat Muslim Patani (Thailand Selatan)

Nurmee Chesama, M Roji Iskandar, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. Marriage is a birth bond between two husbands and wives to live with one household and the offspring which is carried out according to the provisions of the Islamic Shari'ah. Basically, Islamic law does not regulate the minimum and maximum age limits for marriages which are assumed to provide flexibility for humans to regulate them. However, the terms of the marriage age limit for the Patani community are determined according to Islamic teachings or family law in Patani which is regulated by the Islamic Religious Council. Facts on the Patani community, the age limit for marriage determined by the Islamic Religious Council is that the prospective bride must be a person who is well-balanced, that is, enough age of 15 years and above, a wet dream for men and menstruation for women. The method used is descriptive method, with techniques for collecting data on interviews, observation, literature studies and analyzing data, interpreting data and supporting to answer the problems examined by the author so that the authors get conclusions based on analyzing the data. The results of the study concluded that the provisions on the age limit for marriage in Islamic law are not the minimum and maximum age limit for marriage. To do a marriage there is no standard and size, but generally marriage is done when the child is adult (baligh). Then the Patani Muslim community has determined the age of marriage is to use the word adult, namely the age of 15 years and over, wet dreams for men and the arrival of menstruation for women. However, in practice the Patani community has become the customary standard in a marriage process. Thai people marry underage both Muslim and non-Muslim, age for those who are Muslim, basically there are no limits, especially for those who are already baligh. So the practice of marriage often occurs under the age of 17 years. Although Thai law stipulates a marriage age of 17 years.

Keywords: MaritalAge Restriction, Patani Society, Islamic Law.


Abstrak. Pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang suami dan istri untuk hidup bersama satu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Pada dasarnya, hukum Islam tidak mengatur tentang batas usia minimal dan maksimal untuk melangsungkan pernikahan diasumsikan memberi keloggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Namun, ketentuan batasan usia pernikahan pada masyarakat Patani di tentukan sesuai dengan ajaran Islam ataupun hukum keluarga di Patani yang diaturkan oleh Majelis Agama Islam. Fakta pada masyarakat Patani, batasan usia pernikahan yang ditentukan oleh Majelis Agama Islam adalah calon mempelai harus orang sudah akil baligh yaitu sudah cukup usia 15 tahun keatas, mimpi basah bagi laki-laki dan mendatangan haid bagi wanita. Metode yang digunakan adalah metode dekkriptif, dengan teknik mengumpulan data wawancara, observasi, studi pustaka dan menanalisis data,  interpretasi data dan mendukung untuk menjawab permasalahan yang diteliti oleh penulis sehingga penulis mendapatkan kesimpulan yang didasarkan pada penganalisisan data tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan batasan usia pernikahan dalam hukum Islam tidak batas usia minimal dan maksimal untuk menikah, Untuk melakukan pernikahan memang tidak ada ketentuan dan ukuran bakunya, namun pada umumnya pernikahan dilakukan ketika anak di nilai sudah dewasa (baligh). Kemudian pada masyarakat muslim Patani telah ditentukan batas usia pernikahan adalah mengunakan kata dewasa yaitu usianya 15 tahun keatas, mimpi basah bagi laki-laki dan kedatangan haid bagi wanita. Akan tetapi pada prakteknya masyarakat Patani telah dijadikan standar adat kebiasaan dalam suatu proses pernikahannya. Masyarakat Thai menikah bawah umur baik muslim dan non muslim, usia bagi meraka yang beragama Islam, pada dasarnya tidak ada batasnya, terutama bagi mereka yang sudah baligh. Sehingga praktek pernikahan sering terjadi dilakukan usia di bawah 17 tahun. Walaupun undang-undang Thailand menetapkan usia nikah 17 tahun.

Kata kunci: Batasan Usia Perkawinan, Masyarakat Patani, Hukum Islam 

Keywords


Batasan Usia Perkawinan, Masyarakat Patani, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Depertemen Agama RI, Modul Keluarga Bahagia Sejahtera, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, “Bab Tazwij al-harairâ€, CD Room Maktabah Syamilah, Juz 5.

Muhammad Jawad Mughniyyah, Al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, t.th.

Panduan Utama Hukum Islam Tentang Keluarga dan Warisan (Pengadilan Kehakiman), Yala: Kantor Kehakiman, 2011.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2008.

Tim Redaksi Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (ed.4), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Tim Penyusun Buku Panduan PAI, Muamalah Buku Panduan Pendidikan Agama Islam (PAI), Bandung: Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Kepribadian (LSIPK) Unisba, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.15048

Flag Counter                      Â