ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN WARIS DALAM ADAT MINANG (Studi Kasus di Desa Biaro Gadang, Sumatera Barat)
Abstract
Waris adalah perpindahan harta milik atau perpindahan pusaka. Sehingga secara istilah ilmu waris adalah ilmu yang mempelajari tentang perpindahan harta pusaka peninggalan mayit kepada ahli warisnya. [1] Waris adalah bagian dari syariat Islam. Oleh karenanya, Islam mengatur secara sempurna masalah-masalah yang berkaitan dengan waris. Al-quran menegaskan secara terperinci ketentuan bagian ahli waris yang mendapat waris serta orang-orang yang tidak termasuk ahli waris.[2]. Pelaksanaan pembagian warisan atas harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah di Minangkabau yang pada saat ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam yang pengaturan tentang pembagiannya dikenal dengan hukum Faraid dan masih ada yang menerapkannya dengan menggunakan hukum adat yang berlaku disana. Cara pembagian warisan atas harta pencarian ini yang dibagi secara Matrilineal atau berdasarkan garis keibuan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah rasional empiris. Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola dan membandingkan dari kebiasaan yang terjadi di Desa Biaro Gadang terhadap Hukum Islam. Adat Minangkabau menjalankan asas kekerabatan Matrilineal. Kehidupan mereka ditunjang oleh harta yang dimiliki secara turun temurun. Harta tersebut dimiliki oleh seluruh anak perempuan secara garis keturunan ibu.. Namun, dalam kewarisan di adat Minangkabau masih banyak terdapat perbedaan atau penyimpangan yang jauh dari Al-quran. Perdedaan yang mendasar seperti perbedaan dasar hukum, asas-asas, ahli waris, cara pembagian dan tirkah.
Keywords
Pembagian Waris, Adat Minangkabau, Asas Matrilineal
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Amir M.S. 2011. Pewarisan Harato Pusako Tinggi dan Pencaharian. Jakarta: PT Citra Harta Prima
Amir Syarifuddin. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan IslamDalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta
Al-quran, Mushaf Al-quran Terjemah An-nisa : 7, Nur Publishing, Bogor . 2007
Hasbiyallah. 2007. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Muchit. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia. Jakarta : Maloho Jaya Abadi Press
Sumber Lain :
Tambo Alam Minangkabau, http://www.ampekangkek.com/2013/01/geografis-kecamatan-ampek-angkek.html
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.1101
           Â