Tinjauan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal terhadap Makanan yang dibuat dari Ketan (Studi Kasus Desa Sukasenang Kec. Bayongbong Garut)
Abstract
Abstract. Garut quite rich in khazanah culture, esp. in matters of culinary. One of the villages in garut precisely in the village sukasenang the index points to some community members who making dishes glutinous to be cultivated and fermentation become fermented sticky rice. Problems that had occurred in fermented sticky rice who can be categorized as elements convey a natural alcohol ( khamr ) a lot of of the events in many question is permissible allowable and lawful or not. The existence of food fermented sticky in the village associated with mui fatwa number 4 year 2003 about standardization food was lawful, namely 1. Liquor which was built by of wring water tape and huge amounts of ethanol at least 1 percent is in the category of khamr, 2. Tape and water tape does not include khamr , unless make drunk. Based on the background the problem , so the formulation of a problem that want to known in this research is as follows:first, how food was lawful according to mui standardization ? Second how practices making fermented sticky rice in the village sukasenang in bayongbong Garut? Third, how mui fatwa review number 4 years 2003 to food in do with glutinous in the village sukasenang in bayongbong Garut?. This research in a qualitative descriptive that can be interpreted as research aimed at described or give a sense of towards an object in question through the data that has been collected by means of field research, interview, and study literature. Based on the research done writers found , then analyzed , this study has been concluded that by virtue of having been presented in mui fatwa number 4 years 2003. Although containing alcohol , fermented sticky not expressible as sacred a kind of food. Because , alcohol that is produced fixed is fused with the principal ingredient fermented sticky rice or coalesce with solids. The problem will of another if fermented sticky then squeezed or abstracted. Cider shaped liquid definitely expressed as alcoholic beverages, the law has turned into unlawful . So , law to eat fermented sticky rice is allowed and still be considered as food things and were still allowed to consumed , but remain with certain levels.
Keywords :Halal Food, MUI Fatwa, Level of alcohol on the tape sticky rice
Abstrak. Garut terbilang kaya akan khazanah budayanya, khususnya dalam bidang kuliner. Salah satu desa di Garut tepatnya di Desa Sukasenang terdapat beberapa masyarakat yang membuat makanan dengan bahan dasar ketan yang diolah dan difermentasikan menjadi tape ketan. Permasalahan dalam tape ketan yang dapat dikategorikan mengandung unsur alkohol (khamr) banyak dipertanyakan halal atau tidaknya. Keberadaan makanan tape ketan di desa dikaitkan dengan fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi makanan halal, yaitu 1. Minuman keras yang di buat dari perasan air tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr, 2. Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila memabukan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana standarisasi makanan halal menurut MUI ? Kedua, bagaimana praktik pembuatan tape ketan di Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Garut ? Ketiga, bagaimana tinjauan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 terhadap makanan yang di buat dari ketan di Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Garut ?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang dapat diartikan sebagai penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dengan cara penelitian lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis temukan, kemudian dianalisis, penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan yang telah dipaparkan dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003. Meski mengandung alkohol, tape ketan tidak dinyatakan sebagai jenis makanan yang haram. Karena, alkohol yang dihasilkan tetap menyatu dengan bahan utama tape ketan atau menyatu dengan padatannya. Persoalannya akan lain jika tape ketan itu kemudian diperas atau disarikan. Sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol, hukumnya pun telah berubah menjadi haram. Jadi, hukum untuk memakan tape ketan adalah boleh dan masih dikategorikan sebagai makanan yang halal dan masih boleh dikonsumsi, tapi tetap berada pada kadar tertentu.
Kata Kunci :Makanan Halal, Fatwa MUI, Kadar Alkohol pada Tape Ketan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardiaz, S, Mikrobiologi Pangan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992,
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Bina Ilmu, Jakarta , 2007,
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal
Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol
Departemen Agama RI, Pedoman Fatwa Produk Halal, Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam, Jakarta, 2003,
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8777
  Â