Analisis Fikih Muamalah terhadap Status Uang Muka dalam Perjanjian Pesanan Sepatu yang Dibatalkan (Studi Kasus di Himpunan Pengrajin Sepatu Cibaduyut)

Andri Yanto Nugraha, Titin Suprihatin, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract. Phenomena in the community are often found buying and selling with the order system. Which in fiqh muamalah commonly called with Istishna`. Cibaduyut Shoe Manufacturers Association in the activities of buying and selling shoes using the order system has become a tradition in ordering shoes consumers must be willing to pay the down payment. If in the future the consumer canceled the order, then the consumer can`t get back the money that has been paid, In view of Hanafiyyah, Malikiyyah, and Shafi'iyyah that the sale and purchase with the advance is illegitimate, that kind of buying and selling of such kind includes consuming the treasures of others by way of bathil. Meanwhile, in Hanabilah opinion that says that such buying and selling legitimate and allowed. Based on the description, the problem points formulated are: How to practice shoe order agreement in the set of Cibaduyut shoe craftsman, How is the jurisprudence analysis muamalah the down payment status in the canceled shoe order agreement. The research method used descriptive analytical. Data collection techniques with observation, interviews, and documentation. Data analysis by tiangulasi method.
Based on the results of research, the conclusion obtained is the practice of shoe order agreement in the Association of Cibaduyut shoe artist is Istishna contract that is buyer order certain goods in certain form, the practice of shoe order agreement in the Association of Cibaduyut footwear shoe legitimate according to Islamic law in it has fulfilled rukun Istishna. The jurisprudence of muamalah muamalah against advances in the agreement of canceled shoe order is invalid and the advance payment must be taken back by the party in accordance with the profit loss experienced by the craftsman or according to the calculation of the craftsman, and if the orderer canceled the order because there are goods defective or less then the seller should replace the defective goods because in Istishna contract since the beginning has been mentioned the clarity of goods to be made such as type, kind of, size.


Keyword: advance payment, Fiqh Muamalah, Istishna, Set of shoe craftsmen Cibaduyut

Abstrak. Fenomena di masyarakat banyak dijumpai jual beli dengan sistem pesanan. Yang dalam fikih muamalah biasa di sebut dengan Istishna`. Himpunan Pengrajin sepatu Cibaduyut dalam kegiatan jual beli sepatu  menggunakan sistem pesanan sudah menjadi tradisi dalam melakukan pemesanan sepatu konsumen harus bersedia membayar uang muka. Apabila dikemudian hari konsumen membatalkan pesanannya, maka konsumen tidak bisa mendapatkan kembali uang muka yang telah di bayarkan, Menurut pandangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi`iyyah bahwa jual beli dengan uang muka itu tidak sah, bahwa jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara bathil. Sedangkan menurut pendapat Hanabilah yaitu mengatakan bahwa jual beli semacam itu sah dan boleh. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan adalah: Bagaimana praktek perjanjian pesanan sepatu di himpunan pengrajin sepatu Cibaduyut, Bagaimana analisis fikih muamalah terhadap status uang muka dalam perjanjian pesanan sepatu yang dibatalkan. Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dengan metode tiangulasi. Berdasarkan hasil penelitian, simpulan yang diperoleh adalah Praktek perjanjian pesanan sepatu yang ada di Himpunan pengrajin sepatu Cibaduyut merupakan akad Istishna yaitu pembeli memesan barang tertentu dalam bentuk tertentu, praktek perjanjian pesanan sepatu di Himpunan pengrajin sepatu Cibaduyut sah menurut hukum Islam karena di dalamnya telah terpenuhi rukun Istishna. Adapun analisi fikih muamalah terhadap status uang muka dalam perjanjian pesanan sepatu yang dibatalkan adalah tidak sah dan uang muka tersebut harus dapat diambil kembali oleh pihak pemesan sesuai dengan untung rugi yang dialami oleh pengrajin atau sesuai perhitungan pengrajin, dan apabila pemesan pembatalkan pesanannya dikarenakan ada barang yang cacat atau kurang maka seharusnya penjual mengganti barang yang cacat tersebut karena dalam akad Istishna sejak awal telah disebutkan kejelasan barang yang akan dibuat seperti jenis, macam, ukuran.

Kata Kunci : uang muka, Fiqh Muamalah, Istishna,  Himpunan pengrajin sepatu Cibaduyut



Keywords


uang muka, Fiqh Muamalah, Istishna, Himpunan pengrajin sepatu Cibaduyut

Full Text:

PDF

References


Abdullah al-Mushlih, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2001.

Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram, juz. IV, diterjemahkan Muhammad Nasiruddin, Putsaka Azzam, Jakarta, 2011.

Ahmad wardi muslich, Fiqih Muamalah, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.

Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis. PT. Refika Aditama. Bandung: 2017.

Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, diterjemahkan Nor Hasanuddin, cet ke-2, Pena Pundi Aksara, Jakarta,2007.

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003.

Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarok, Ringkasan Nailul Authar, diterjemahkan Amir Hamzah Fachrudin dan Asep Saefullah, cet ke-1, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5, diterjemahkan, Abdul hayyie al-Kattani, cet ke-1, Gema Insani, Jakarta,2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8758

Flag Counter   Â