Tinjauan Prinsip Keadilan Menurut Islam terhadap Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
Abstract
Abstract. Social Security Administrator (BPJS Health) is an institution established to organize a health insurance program. BPJS Health in carrying out its health insurance is considered not to apply the principle of justice, with still complaints from participants regarding the implementation of BPJS Health. BPJS Health has a goal for social welfare and welfare should be enjoyed in a sustainable, fair and equitable reaching all the people. Justice in Islam is also a forerunner and solid foundation that enters all Islamic teachings in the form of aqidah, shariah, and ahklak. Therefore, the principle of justice according to Islam in the implementation of health insurance is expected to solve all problems well. The purpose of this research is to know the principle of justice according to Islam in health insurance, to know the health insurance supervision organized by BPJS Health, and to know the principle of justice of Islam according to the implementation of health insurance oeh BPJS Health. The method used in this research is qualitative research method with field research type and nature of descriptive analytical research. The object of this research is BPJS Health. Sources of data used are primary data obtained by conducting interviews with the BPJS Health. Data collection techniques in this study are observation, interview, and documentation. Based on the result of the research, it can be concluded that justice according to Islam toward health insurance is oriented to socio-economic needs and condition of society, that is by freeing dues for society that can not afford and pay dues every month for society that able, state role for society which able by facilitating and health services. Contribution system organized by BPJS contains things that contain elements of gharar (uncertainty), contains elements maisir (gambling), Fund management dues BPJS there element of usury (additional), and there are elements of injustice in participants who died the premium is said can not be returned (charred). BPJS Health has not been able to apply the principle of justice according to Islam, in practice BPJS Health is not oriented to the needs and socio-economic conditions of the community.
Keywords: The Principle of justice in Islam, Health Insurance, Social Security Administrator
Abstrak. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatannya dianggap tidak menerapkan prinsip keadilan, dengan masih adanya keluhan dari peserta mengenai penyelenggaraan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan sosial dan kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil dan merata menjangkau seluruh rakyat. Keadilan dalam Islam pun merupakan cikal bakal dan pondasi kokoh yang memasuki semua ajaran Islam berupa akidah, syariah, dan ahklak. Oleh karena itu prinsip keadilan menurut Islam dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan diharapkan mampu mengatasi segala persoalan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip keadilan menurut Islam dalam jaminan kesehatan, untuk mengetahui penyelenggraan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan untuk mengetahui tinjauan prinsip keadilan menurut Islam terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan oeh BPJS Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan sifat penelitian deskriptif analitis. Objek penelitian ini adalah BPJS Kesehatan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara bersama pihak BPJS Kesehatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Keadilan menurut Islam terhadap jaminan kesehatan berorientasi pada kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yaitu dengan membebaskan membayar iuran bagi masyarakat yang tidak mampu dan membayar iuran setiap bulannya bagi masyarakat yang mampu, peran Negara bagi masyarakat yang mampu dengan memfasilitasi sarana dan prasana kesehatan. Sistem iuran yang diselenggarakan oleh BPJS memuat hal-hal yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian), mengandung unsur maisir (judi), Pengelolaan dana iuran BPJS terdapat unsur riba (tambahan), dan terdapat unsur ketidakadilan pada peserta yang meninggal dunia yang preminya dikatakan tidak dapat dikembalikan (hangus). BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan prinsip keadilan menurut Islam, pada prakteknya BPJS Kesehatan tidak berorientasi pada kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kata Kunci : Prinsip Keadilan dalam Islam, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Al-Badri. 1988. Al-Islam Dhamin li Al-Hajat Al-Asasiyah li Kulli Fardin wa Ya’mal li Rafahiyatihi. Beirut: Darul Bayariq.
Bhisma Murti. 2000. Dasar-dasar Asuransi Kesehatan. Yogyakarta: Kanisius.
Edi Suharto. 2013. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
M. Quraish Shihab. 1996. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan Pustaka.
Muhammad Baqir Ash Shadr. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, alih bahasa oleh Yudi, Cet.1. Jakarta: Zahra.
Muhammad Fu'ad Abdul Baqi. 2012. terjemahan Al-Lu'lu 'Uwalmarjan (Kumpulan Hadis Shahih Bukhari Muslim), Semarang: PT Pustaka Riski Putra.
Taqiyuddin An-Nabhani. 2010. Muqaddimah Ad-Dustur, Juz II, Cetakan II. Beirut: Darul Ummah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8752
  Â