Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Pasal 7 dan Pasal 10 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Hak Khiyar Konsumen Minimarket (Studi Kasus Indomaret Bandung)

Hilfi Fajriah, Eva Fauziah, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract. Islam is a shari'a that truly respects the rights of ownership of its people. The existence of khiyar right as a form of consumer protection in Islam. Khiyar is the right of choice for the consumer to forward or cancel the transaction. In the positive law is set in the law number 8 of 1999 on Consumer Protection although not clearly mention about the right of khiyar. Based on the description, the problems and objectives of this research are: To know the provisions of khiyar sale and purchase in Islamic law, the provision of consumer protection according to Law No.8 of 1999 Article 4 Article 7 and Article 10, the practice of khiyar trade rights in Indomaret Minimarket, and review of Islamic law on consumer khiyar rights and Law No.8 Year 1999 Article 4 Article 7 and Article 10 on Consumer Protection against minimarket consumer khiyar. The research method used by writer is descriptive method of analysis that is examining khiyar consumer minimarket right in Indomaret Bandung viewed from Islamic law and Law Number 8 Year 1999 article 4, Article 7 and Article 10 About Consumer Protection with technique used to collect data is interview , observation, documentation, and literature study. Based on the results of the research, the conclusion obtained is the provision of khiyar sale according to Islamic law there are six types of khiyar which became the reference in bermuamalah that is khiyar al-majlis, khiyar at-ta'yin, khiyar ash-syarth, khiyar al-'aib, khiyar ar -ru'yah, khiyar naqad. The provisions of consumer protection under Law No. 8 of 1999 on Article 4 relate to the concept of consumer rights protection, Article 7 relates to the concept of obligations of business actors to be met, and Article 10 deals with matters prohibited for business actors. The practice of buying and selling khiyar in Indomaret has not entirely applied khiyar right. Of the total sample of 18 units there are 2 outlets that do not apply khiyar rights to consumers. The review of Islamic law and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection against khiyar rights has the same concept that is for the benefit of human beings. In Islamic law there is the right of khiyar (the right to choose to continue or cancel the transaction) for the consumer which aims to protect the consumer. Likewise in the law of article 4 points 2 and 8, chapter 7 b, c, and d and chapter 10 which mention like there khiyar though not explicitly and not explicitly indicate the existence of khiyar right.

Keywords: Islamic Law, Consumer Protection Act, khiyar

Abstrak. Islam adalah syari’at yang benar-benar menghormati hak kepemilikan ummatnya. Adanya hak khiyar sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam Islam. Khiyar merupakan hak pilih bagi konsumen untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Dalam hukum positif diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meskipun tidak secara jelas menyebutkan tentang hak khiyar. Berdasarkan uraian tersebut, masalah dan tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui  ketentuan khiyar jual beli dalam hukum Islam, ketentuan perlindungan konsumen menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Pasal 7 dan Pasal 10, praktik hak khiyar jual beli di Minimarket Indomaret, dan tinjauan hukum Islam tentang hak khiyar konsumen dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Pasal 7 dan Pasal 10 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap khiyar konsumen minimarket. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis yaitu meneliti hak khiyar konsumen minimarket di Indomaret Bandung ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 10 Tentang Perlindungan Konsumen dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah  ketentuan khiyar jual beli menurut hukum Islam terdapat enam jenis khiyar yang menjadi acuan dalam bermuamalah yaitu khiyar al-majlis, khiyar at-ta’yin, khiyar asy-syarth, khiyar al-‘aib, khiyar ar-ru’yah, khiyar naqad. Ketentuan perlindungan konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 berkaitan dengan konsep perlindungan hak konsumen, Pasal 7 berkaitan dengan konsep kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi, dan Pasal 10 berkaitan dengan hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha. Praktik  khiyar jual beli di Indomaret belum seluruhnya menerapkan hak khiyar. Dari jumlah sample 18 unit terdapat 2 gerai yang tidak menerapkan hak khiyar bagi konsumen. Tinjauan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap hak khiyar memiliki konsep yang sama yaitu untuk kemaslahatan manusia. Dalam hukum Islam terdapat hak khiyar (hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi) bagi konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Begitupun dalam undang-undang pasal 4 poin 2 dan 8, pasal 7 huruf b, c, dan d dan pasal 10 yang menyebutkan seperti ada khiyar meskipun tidak secara tegas dan tidak secara tersurat menunjukkan adanya hak khiyar. 

Kata Kunci: Hukum Islam, Undang-undang Perlindungan Konsumen, khiyar


Keywords


Hukum Islam, Undang-undang Perlindungan Konsumen, khiyar

Full Text:

PDF

References


Achmad Saerozi, https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02perlindungan-konsumen-di-indonesia/

Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2000.

Amir Syarifuddin, Fiqh Muamalah, Jakarta: Pranada Media, 2005, ke-1

Gemala Dewi dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, CV Diponegoro, Bandung, 1984

Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8744

Flag Counter   Â