Analisis Implementasi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional ( DSN ) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) No. 34 dan 35 tentang Letter Of Credit (L/C) Ekspor - Impor pada Produk Upas Letter Of Credit Issuance di Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta)

Bagus Samsul Fahmi, Zaini Abdul Malik, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstrak. Letter of Credit ( L/C) adalah suatu fasilitas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah transaksi jual beli barang, terutama yang berkaitan dengan ekspor-impor. Bank Syariah Mandiri mempunyai produk jasa Letter Of Credit L/C Ekspor-Impor. Dalam praktiknya produk L/C di Bank Syariah Mandiri menggunakan prosentase dalam penentuan Ujrah/Fee, sedangkan dalam ketentuan fatwa nomor 34 da 35 disebutkan bahwa penentuan Ujrah harus dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Letter Of Credit L/C Ekspor – Impor syariah menurut fatwa DSN - MUI. Kedua, Bagaimana Implementasi Letter Of Credit L/C Ekspor-Impor yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta). Ketiga, Bagaimana analisis ketentuan fatwa DSN – MUI No: 34 dan 35 pada implementasi Letter Of Credit L/C Ekspor - Impor syariah di Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Letter Of Credit L/C Ekspor-Impor syariah menurut Fatwa DSN – MUI, Implementasi Letter Of Credit L/C Ekspor-Impor yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta) dan analisis ketentuan fatwa DSN – MUI No: 34 dan 35 pada implementasi Letter Of Credit L/C Ekspor - Impor syariah di Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta). Metode penelitian yang digunakan metode deskriptif analisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari pihak Bank melalui wawancara pada staf Trade Service Specialist Letter Of Credit dan Fatwa Nomor 34 dan 35 tentang Letter Of Credit L/C Ekspor-Impor. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh bahwa Letter Of Credit L/C Syariah menurut fatwa No 34 dan 35 di bagi menjadi 2 yaitu L/C Ekspor dan L/C Impor. L/C Ekspor/Impor adalah surat pernyataan kesediaan Bank Syariah membayar kepada Eksportir/ Surat yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip Syariah. Pelaksanaan L/C Ekspor/Impor yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri adalah Bank menjadi wakil dari perusahaan A untuk membayar kepada perusahaan B dalam rangka meminimalisir penipuan dan sebagainya dengan menggunakan peroduk L/C, yang tentunya didalamnya berisi syarat dan ketetapan yang telah di tetapkan oleh Bank Syariah Mandiri sesuai dengan SOP. Hasil analisis Fatwa Nomor 34 dan 35 Tentang Letter Of Credit L/C di Bank Syariah Mandiri masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada, karena masih ada satu poin yang belum sesuai dengan Fatwa Nomor 34 poin 1 bagian C dan Fatwa Nomor 35 poin 1 bagian D.

Kata Kunci : Fatwa Nomor 34 dan 35, Letter Of Credit Ekspor – Impor Syariah. Produk UPAS Letter Of Credit Issuance, Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta).

Abstract. Letter of Credit (L / C) is a service facility provided by the bank to customers in order to facilitate the sale and purchase of goods, especially those related to import-export. Syariah Mandiri Bank has a Letter Of Credit L / C Export-Import service. In practice L / C products in Syariah Mandiri Bank use percentage in determining Ujrah / Fee, whereas in the provisions of fatwa number 34 da 35 it is mentioned that the determination of Ujrah must be in nominal form not in percentage form. Based on the background of the problem then the problem formulation is as follows: First, How Letter Of Credit L / C Export - Imports of sharia according to fatwa DSN - MUI. Second, How Implementation Letter Of Credit L / C Export-Import by Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta). Third, How to analyze the provisions of the fatwa DSN - MUI No: 34 and 35 on the implementation of Letter Of Credit L / C Export - Imports of sharia in Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta). The purpose of this research is to know how Letter Of Credit L / C Export-Import sharia according to Fatwa DSN-MUI, Implementation of Letter Of Credit L / C Export-Import by Bank Syariah Mandiri Pusat (Jakarta) and analysis of fatwa of DSN-MUI No: 34 and 35 on the implementation of Letter Of Credit L / C Export - Imports of sharia in Syariah Mandiri Bank Center (Jakarta). The research method used descriptive analysis method qualitatively. The data source used primary data is data directly obtained from the Bank through interviews on the staff of Trade Service Specialist Letter Of Credit and Fatwa Number 34 and 35 on Letter Of Credit L / C Export-Import. Based on the results of the research, the conclusion obtained that Letter Of Credit L / C Sharia according to fatwa No. 34 and 35 are divided into 2, namely Export L / C and Import L / C. L / C Export / Import is a statement of willingness of Bank Syariah to pay to Exporter / Letter issued by Bank for the interest of importer by fulfilling certain requirements in accordance with Sharia principles. Implementation of Export / Import L / C conducted by Syariah Mandir Bank i is the Bank becomes the representative of company A to pay to company B in order to minimize fraud and so on by using L / C, which of course contains the terms and provisions set by Bank Syariah Mandiri in accordance with SOP. Fatwa Number 34 and 35 regarding Letter Of Credit L / C in Bank Syariah Mandiri still not in accordance with the existing provisions, because there is still one point that has not been in accordance with the Fatwa Number 34 points 1 part C and Fatwa Number 35 points 1 part D .

Keywords: Fatwa No. 34 and 35, Letter Of Credit Export - Imports Sharia. Product UPAS Letter Of Credit Issuance, Syariah Mandiri Bank Center (Jakarta).


Keywords


Fatwa No. 34 and 35, Letter Of Credit Export - Imports Sharia. Product UPAS Letter Of Credit Issuance, Syariah Mandiri Bank Center (Jakarta)

Full Text:

PDF

References


Ahmad kamil, Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana Prenada Media, 1997.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemah Lajnah Pentashih Mushaf al-Quraan Jakarta, 2017,

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta , Grafindo Persada, 2010.

Moh. Saifulloh Al Aziz S., Fiqh Islam Lengkap, Surabaya , Terbit Terang, 2005,

Kitab Shahih Bukhari, Bab: Penjelasan tentang wakalah, Hadits .2141

Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakrta, Andi, 2011.

https://www.syariahmandiri.co.id/2012/11/letter-of-credit/ diakses pada tanggal 26 April 2017.

http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=35&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61, diakses pada tanggal 27 April 2017.

http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=36&cntnt01returnid=61, diakses pada tanggal 27 April 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8741

Flag Counter   Â