Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah Terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah Ups Tubagus Ismail

Try Dini Noviany, Asep Ramdan Hidayat, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstrak. Gold investment is currently offered as a financial institution product. One of them, Islamic Pawnshop that serves gold’s buying and selling services, either in cash, instalments as well as with the Golden Savings. The transaction of buying and selling gold in gold savings refers to Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah. Based on the background of the problem, the formulations of the problem investigated in this study were as follows: First, how Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah; second, how the administration of Akad Murabahah on the Gold Savings Product in Islamic Pawnshop of UPS Tubagus Ismail; third, how the review of Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah towards the Gold Savings Product in Islamic Pawnshop of UPS Tubagus Ismail. The research method used in this study was descriptive analysis method. It examined the administration of buying and selling gold in the Gold Savings products in Islamic Pawnshop of UPS Tubagus Ismail reviewed from Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah with interviews, documentation, and literature study as techniques used in collecting the data.The results of the study showed that first, Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah explains general provisions of murabahah’s buying and selling administration. For instance, the provisions in obtaining goods, the provisions of murabahah’s buying and selling agreement submission and the provisions in paying off the murabahah’s buying and selling agreement. Secondly, there is an agreement between the administration of akad murabahah and the Gold Savings in Islamic Pawnshop of UPS Tubagus Ismail. However, there are also some things which were inappropriate as in the case of object of the contract. This gold savings product is more likely to use salam than murabahah. Thirdly, the review of Fatwa DSN-MUI Number 04 Year 2000 regarding Murabahah towards the Gold Savings Product in Islamic Pawnshop of UPS Tubagus Ismail found several appropriate things in its implementation, but most of them were inappropriate with the Fatwa DSN-MUI No. 04 Year 2000 regarding Murabahah, as well as with the Opinion No. 04 / DPS-DSN / VII / 2015 issued by DPS of Islamic Pawnshop regarding Gold Savings which has the content that the Islamic Pawnshop must have the gold formerly before it is sold and the explanation of the primary cost during the transaction and the profit earned by the Islamic Pawnshop which must be recognized by the customer. However, in practice, it does not match these provisions.

Keywords: Akad Murabahah, Golden Savings

Abstrak. Investasi emas saat ini ditawarkan juga sebagai produk lembaga keuangan. Salah satunya Pegadaian Syariah yang menyedakan layanan jual beli emas, baik secara tunai, cicilan maupun dengan Tabungan Emas. Transaksi jual beli emas dalam tabungan emas mengacu kepada Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah. Kedua, bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah pada Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah UPS Tubagus Ismail. Ketiga, bagaimana Tinjuan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah UPS Tubagus Ismail. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis. Yaitu meneliti pelaksanaan jual beli emas dalam produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah UPS Tubagus Ismail di tinjau dari fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian diperoleh, bahwa pertama, Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah menjelaskan mengenai ketentuan umum dalam pelaksanaan jual beli murabahah. Seperti ketentuan dalam memperoleh barang, ketentuan pengajuan perjanjian jual beli murabahah  dan ketentuan dalam melunasi perjanjian jual beli murabahah tersebut. Kedua, adanya kesesuai antara pelaksanaan akad murabahah dengan Tabungan Emas di Pegadaian Syariah UPS Tubagus Ismail, namun ada juga beberapa hal yang tidak sesuai seperti dalam hal objek akad. Produk Tabungan Emas ini lebih cenderung menggunakan akad salam dibandingkan murabahah. Ketiga, tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah UPS Tubagus Ismail pada pelaksanaannya ada beberapa hal yang sesuai, namun sebagian besar tidak sesuai  dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah, maupun dengan Opini No. 04/DPS-DSN/VII/2015 yang dikeluarkan oleh DPS Pegadaian Syariah mengenai Tabungan Emas yang berisikan bahwa Pegadaian Syariah harus memiliki emas tersebut terlebih dahulu sebelum dijual dan mengenai penjelasan harga pokok pada saat transaksi beserta keuntungan yang diperloleh Pegadaian Syariah yang harus diketahui oleh nasabah namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Kata kunci: Akad Murabahah, Tabungan Emas

Keywords


Akad Murabahah, Tabungan Emas

Full Text:

PDF

References


Al-Quran dan Terjemahnya, Departemen agama Replubik Indonesia, Bandung, 2009

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Ismail Namawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.

Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan: Teori dan Praktek Perbankan dan Perbankan Syariah, Pustaka Penerbitan Universitas P2U-LPPM UNISBA, Bandung, 2000.

Nur Rianto, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Alfabeta, Bandung, 2010.

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Perbankan Syari’ah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003.

Wahab Zuhaili, Fiqih Islam Wa adillatuhu, Gema Insani, Depok, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8727

Flag Counter   Â