Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pada Praktek Penerimaan Hak Zakat Panitia UPZ Masjid di Lingkungan Kelurahan Hegarmanah
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai sistem pengelolaan zakat yang dijalankan di lingkungan Kelurahan Hegarmanah. Pengangkatan UPZ di lingkungan Kelurahan Hegarmanah masih dilakukan secara mandiri yaitu tidak diangkat oleh pemimpin sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Regulasi pembentukan amil zakat sebagai pengelola zakat yang berhak atas hak zakat telah diatur dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami ketentuan amil zakat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, mengetahui praktek penerimaan hak zakat panitia UPZ di lingkungan Kelurahan Hegarmanah, mengetahui tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat pada praktek penerimaan hak zakat panitian UPZ di lingkungan Kelurahan Hegarmanah. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data melalui wawancara terstruktur, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini yaitu amil zakat dalam hukum Islam adalah mereka yang ditunjuk oleh pemimpin negara atau wakil dari pemimpin negara. Sama halnya dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat, pembentukan amil zakat disahkan oleh Menteri bagi BAZNAS dan LAZ, sementara UPZ disahkan oleh BAZNAS. UPZ di lingkungan Kelurahan Hegarmanah tidak menjalankan regulasi sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. UPZ Kelurahan Hegarmanah dan UPZ DKM yang menjadi bawahannya membentuk sendiri panitia pengelolaan zakat di wilayahnya masing masing. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut regulasi pembentukan pengelolaan zakat sesuai hukum Islam dan peratura yang ada di Indonesia. Sehingga UPZ Kelurahan Hegarmanah dan UPZ DKM yang menjadi bawahannya tidak berhak atas hak amil.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ilyas Superna dan Darmuin, Manajemen Zakat, Walisongo Press, Semarang, 2009.
Sayyid Sabiq diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, Op.Cit, hlm. 142
Syaikh Husaini bin Audah Al-‘Awaisyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyarah, (Daar Ibnu Ahmad/al-marktabah al-islamiyah).
Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, IAN Walisongo, Semarang, 2000.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.8266
  Â