Analisis Fikih Muamalah terhadap Penetapan Biaya Administrasi Pelunasan KPR Murabahah Sebelum Jatuh Tempodi BTN Syariah KCPS Cimahi

Tika Fauziyah, Neneng Nurhasanah, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti sangat dibutuhkan. Produkifitas bank syariah memberikan fasilitas pembiayaan KPR secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan menggunakan pola jual beli dengan akad murâbahah. Nasabah pun memiliki hak untuk mempercepat pelunasan angsuran pembiayaan tersebut, dan bank dapat memberikan potongan dari kewajiban yang harus dibayarnya. Namun dalam praktiknya bank menambahkan dengan biaya administrasi akhir pada saat pelunasan sebelum jatuh tempo. Besarnya biaya administrasi akhir yang dikenakan dan ditanggung oleh nasabah ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari besarnya transaksi yang telah dilakukan bukan berdasarkan pada biaya-biaya administrasi yang riil dikeluarkan.Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui konsep penentuan biaya administrasi pelunasan sebelum jatuh tempo dalam KPR murabahah, untuk mengetahui penetapan biaya administrasi pelunasan KPR murabahah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah KCPS Cimahi, untuk mengetahui analisis fikih muamalah terhadap penetapan biaya administrasi pelunasan KPR murabahah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah KCPS Cimahi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis sedangkan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah penetapan biaya administrasi akhir dilakukan oleh kantor pusat bank syariah yang terdiri dari pejabat-pejabat bank setempat. Bank menggunakan biaya administrasi akhir sebagai kompensasi atas hal-hal yang terjadi secara irregular. Biaya administrasi ini harus didasarkan pada perhitungan biaya riil yang digunakan untuk melaksanakan sebuah transaksi. Dalam praktiknya, biaya administrasi akhir ditentukan nilainya secara berperingkat berdasarkan penjumlahan sisa pokok dan margin terakhir, yaitu semakin besar penjumlahan tersebut semakin besar biaya administrasinya. Pembebanan biaya administrasi produk KPR BTN Syari’ah tidak sesuai dengan fikih muamalah, karena tidak mencerminkan adanya keadilan dan besarnya biaya administrasi mirip dengan bunga.

Kata Kunci : Penetapan, Biaya Administrasi, Murabahah, Pelunasan KPR


Keywords


Penetapan, Biaya Administrasi, Murabahah, Pelunasan KPR

References


Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahan “Al-Fattahâ€, CV. Mikhraj Khazanah Ilmu, Bandung, 2011

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2016

Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Perbankan Syari’ah, Standar Produk Perbankan Syari’ah Murabahah, Jakarta

Lintang Septiany, wawancara, karyawan BTN Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Cimahi pada tanggal 25 Maret 2017

Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah,AlvaBet, Jakarta , 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6954

Flag Counter   Â