Analisis Akuntansi Syariah dalam Ketentuan Pengakuan Kerugian pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Bank Panin Dubai Syariah KCU Bandung

Anisa Khairul Uma, N Eva Fauziah, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pada Bank Panin Dubai Syariah KCU Bandung ditujukan  kepada UK (usaha kecil), SME (Small Medium Enterprise) atau disebut juga UKM, dan Komersil dimana dalam pengajuan biaya memakai akad tersebut dengan cara mengangsur. Akan tetapi, dalam perjalanannya tidak sedikit pembiayaan MMQ yang mengalami permasalahan dan terjadi kerugian. Untuk itu pengungkapan kerugian dalam pembiayaan MMQ pada jurnal harus dilakukan sesuai dengan akuntansi syarah karena terdapat beberapa jenis kerugian yang berbeda. Sehingga pihak manajemen Bank Panin Syariah tidak boleh keliru dalam pengungkapan kerugian tersebut demi menghindari kesalahan dan menegakkan prinsip keadilan dalam akad syariah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan kedalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana Ketentuan Pengakuan Kerugian Pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah ? Bagaimana pengakuan kerugian pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Panin Dubai Syariah KCU Bandung ? Dan bagaimana analisis Akuntansi Syariah dalam ketentuan pengakuan kerugian pada pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Bank Panin Dubai Syariah KCU Bandung ?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan  proses dokumentasi laporan keuangan untuk meneliti sejauh mana tingkat kesesuaian pengakuan kerugian pada pembiayaan MMQ di Bank Panin Syariah dengan ketentuan Akuntansi Syariah.Simpulan dari penelitian ini adalah ketentuan Penyajian Laporan Keuangan Pengakuan Kerugian Pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah harus dilihat dari aspek penyebab kerugian tersebut terjadi, pengakuan kerugian pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Panin Dubai Syariah KCU Bandung dituangkan ke dalam jurnal pengakuan piutang jatuh tempo di sisi debit dan Pembiayaan Musyarakah di sisi kredit karena kerugian tersebut diakibatkan kelalaian dari pihak nasabah. Dan penyajian laporan keuangan pengakuan kerugian pada pembiayaan musyarakah mutanaqisah di Bank Panin Dubai Syariah KCU Bandung telah sesuai dengan akuntansi syariah.

 


Keywords


Akuntansi, Syariah, Musyarakah, dan Kerugian.

References


Ahmad Ifham Sholihi,2010, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2010

Drs. Slamet Wiyono, Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, 2006

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia, Standar Akuntansi Pemerintahan, Pustaka Yustisia, Yogjakarta, 2007

Nadratuzzaman Hosen, Musyarakah Mutanaqisah (makalah), http://www.beritakuliah.com/MUSYARAKAH-MUTANAQISAH (diakses 7 juni 2017)

Mujamma’al Malik Fahd li Tib’at al Mushaf, Al-Quran dan terjemah, 1431H, 2010

Abu Daud,Sunah Abu Daud,Maktabah Syamila,Bab Pencampuran,Juz 9,2009

Habib Nazir&Muh hasan,Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syariah,Bandung,Kaki langit,2004

Sayyid Syabiq,Fiqh Al-Sunnah jilid 3,Beirut Dar al-kitab al araby.1983

Standar Akuntansi Keuangan,Musyarakah Dalam PSAK 106,Jakarta,Salemba Empat,2011

Muhammad Syaf’i Antonio,Bank Syariah Dari Teori ke Praktik,Takzia Cendikia,Jakarta,2001

Wawancara dengan Bapak Ilham selaku staff akunting di Bank Panin Syariah KCU bandung pada tanggal 26 Juli 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6938

Flag Counter   Â