Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual- beli Buku yang Disegel Studi Kasus Toko Buku Mufti Agency Kota Bandung
Abstract
Jual-beli menurut syari’at Islam adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Para pihak dalam bertransaksi jual-beli akan terbentuk suatu akad, Objek akad dalam Islam harus diketahui secara jelas dan detail dapat berupa benda, manfaat benda, jasa atau pekerjaan atau suatu hal lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat. Toko buku Mufti Agency dalam praktiknya ada salah satu syarat jual beli yang belum terpenuhi yaitu adanya buku yang disegel tanpa boleh dibuka sebelum melakukan transaksi jual beli, Dengan adanya peraturan ini ada beberapa alasan yang bisa menjadi kerugian bagi konsumen, antara lain; Isi buku kurang sesuai dengan judul pada cover (sampul) buku, adanya cacat (rusak) isi pada buku, isi buku tidak sesuai dengan referensi yang dibutuhkan, dan adanya batasan untuk menilai kualitas isi buku. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penulisan ini adalah Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual- beli?, Bagaimana pelaksanaan jual-beli buku yang disegel pada Toko Buku Mufti Agency kota Bandung?, Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam jual-beli buku di Toko Buku Mufti Agency kota Bandung?Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian field reseach atau penelitian lapangan, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari peristiwa yang terjadi di lapangan. untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi digunakan pendekatan normatif yakni penyelesaian masalah dianalisa dengan hukum Islam. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan metode observasi, wawancara dilakukan kepada pemilik toko buku Mufti Agency Kota Bandung, dan pihak pembeli buku sebagai konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam prakteknya, konsumen merasa haknya kurang terpenuhi baik pelayanan maupun tuntutan ganti rugi, dengan adanya pencantuman “dilarang buka segel†pada buku, konsumen merasa kurang terpenuhinya hak untuk mendapatkan kenyamanan, serta membatasi ruang gerak bagi konsumen untuk mendapatkan informasi buku yang akan dibeli. Dalam hal ganti rugi, pihak toko buku Mufti Agency bersedia bertanggung jawab dan akan mengganti bila buku yang dibeli terdapat cacat secara fisik, sedangkan cacat pada isi yaitu isi pembahasan yang diharapkan konsumen tidak sesuai dengan judul dan abstrak pada cover buku, toko buku Mufti agency tidak dapat menggantinya. Menurut hukum Islam pada obyek akad jual-beli pada toko buku Mufti Agency Kota Bandung sudah memenuhi rukun jual beli, namun untuk keabsahan syarat akad jual-beli kurang terpenuhi karena adanya kebijakan “dilarang membuka segel†pada buku, maka obyek akad jual-beli dapat menimbulkan kerugian (gharar), mengandung unsur gharar
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta 2004, Hlm. 1
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-perlindungan-konsumen.html di akses tanggal 26 april 2017 22.05 wib.
Pasaribu chairuman dan suhrawandi K, Hukum Perjanjian Dalam Islam, sinar grafika, Jakarta, 1996, Hlm 66.
As-Sayyid SÄbiq, Fiqhu As-SunnÄh, Beirut Dar al-fikr III, Yogyakarta ,1995, Hlm.92-93.
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta , 2008, Hlm.57
Neneng Nurhasanah, Mudharabah Dalam Teori Dan Praktik, PT Refika Adima, Bandung, 2015
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Ed. 1, Cet. 5; PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, Hlm. 68-69
Al-Zuhaily Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus, Jakarta, 2005, Hlm. 45.
Sayyid Sabiq, Figih Sunnah Jilid 12, PT Al Maárif, Bandung, 1987, Hlm. 44 – 45
Wahbah AL Zuhaily, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid V, Gema Insani Darul Fikir, Jakarta, 2011, Hlm. 25
Mich. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, PT Karya Toha Putra, Semarang, 2014, Hlm. 366.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Cetakan ke 31), CV Sinar Baru, Bandung,1997, Hlm.278
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2006, Hlm. 366.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6903
  Â