Analisis Penerapan Akad Pertanian (Muzara'ah) pada Penggarapan Sawah di Dusun Bunisakti Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis

Siti Hamidah Nuraeni Amatilah, Roji Iskandar, Maman Surahman

Abstract


Rasulullah menjalankan akad muzara’ah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan penduduk khaibar untuk memanfaatkan tanahnya. Salah satu syarat muzara’ah adalah pembagian bagi hasil harus disebutkan pada waktu akad. Pada surat al-Maidah ayat 1 Allah memerintahkan kepada umatnya untuk memenuhi akad-akad baik antar manusia dengan Allah ataupun manusia dengan manusia. Kerjasama pertanian ini juga dipraktikan di Indonesia salah satunya terdapat di Dusun Bunisakti. Kerjasama yang dipraktikan di Dusun Bunisakti yaitu penggarap dan pemilik lahan melakukan akad (perjanjian) secara lisan sebelum melakukan pengolahan sawah, namun pihak penggarap melanggar akad (perjanjian) yang telah disepakati, yaitu pihak penggarap menunda pekerjaannya sehingga menyebabkan keterlambatan panen.Terkait dari latar belakang masalah tersebut, rumusan dan tujuan penelitiannya adalah (1) Pelaksanaan kerjasama pertanian pada praktik penggarapan sawah di Dusun Bunisakti (2) Analisis hukum Islam terhadap penerapan akad muzara’ah di Dusun Bunisakti.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian, akad muzara’ah sah apabila pihak yang melakukan akad memenuhi perjanjiannya. Akad merupakan pertalian ijab qabul dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak syariat, yang akan memiliki akibat hukum terhadap objeknya. Ijab qabul merupakan suatu pernyataan untuk menunjukan suatu keridhoan dalam berakad diantara dua orang atau lebih yang melakukan kerjasama. Perjanjian kerjasama pertanian (muzara’ah) di Dusun Bunisakti meskipun ada salah satu pihak yang tidak memenuhi akadnya namun pihak lain telah meridhoi hal tersebut, maka akad muzara’ah yang dilakukan di Dusun Bunisakti sudah sesuai dengan syariat Islam.

Keywords


Analisis;Akad;Muzara'ah;Penggarapan Sawah

References


Abu Al-Husen Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al-Quisyairi, Shahih Muslim, Jilid 1, Pustaka As Sunnah, Hadits Riwayat Muslim no.2896

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995

Fikri Ali, Al-Muamalah al-maadiyah wa al-adabiyah, cet 1, Mesir: Musthafa al-babulHalaqi, 1938

H. Sulaiman Rasjid, FIQH Islam, Bandung: Sinar Baru, 1974

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997

Muhammad Solehudin, Kamus Istilah Ekonomi Keuangan dan Bisnis Syariah, Jakarta: IKAPI, 2002

Neneng Nurhasanah, November 2010, Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, JuFH.UNISBA.Volume.XXI.Nomor.3November2010. http://id.portalgaruda.org?ref=search&mod=document&select=title&q=fiqh&button=search+Document. (Diakses 7 Agustus 2017 22.51 WIB)

Sasrawan Hedi, 16 pengertian Desa Menurut Para Ahli,http://hedisasrawan.blogspot.co.id, 2014

Sudarsono, Pokok-Pokok HUKUM ISLAM, cet-2, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001

Abu Al-Husen Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al-Quisyairi, Shahih Muslim, Jilid 1, Pustaka As Sunnah, Hadits Riwayat Muslim no.2896

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995

Fikri Ali, Al-Muamalah al-maadiyah wa al-adabiyah, cet 1, Mesir: Musthafa al-babulHalaqi, 1938

H. Sulaiman Rasjid, FIQH Islam, Bandung: Sinar Baru, 1974

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000

Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997

Muhammad Solehudin, Kamus Istilah Ekonomi Keuangan dan Bisnis Syariah, Jakarta: IKAPI, 2002

Neneng Nurhasanah, November 2010, Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, JuFH.UNISBA.Volume.XXI.Nomor.3November2010. http://id.portalgaruda.org?ref=search&mod=document&select=title&q=fiqh&button=search+Document. (Diakses 7 Agustus 2017 22.51 WIB)

Sasrawan Hedi, 16 pengertian Desa Menurut Para Ahli,http://hedisasrawan.blogspot.co.id, 2014

Sudarsono, Pokok-Pokok HUKUM ISLAM, cet-2, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6894

Flag Counter   Â