Tinjauan Fiqh Muamalat terhadap Pelaksanaan Jual Beli Ikan dengan Sistem Pancingan (Studi Kasus di Kampung Baraanta, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung)

Ghina Khairunnisa Hernadi, Roji Iskandar, Maman Surahman

Abstract


Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan bisa hidup sendiri, terutama untuk memenuhi segala kebutuhannya. Kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia salah satunya dengan upaya bermuamalah, yaitu dengan melakukan jual beli. Dalam urusan muamalah semuanya dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya (mengharamkannya). Jual beli yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satu kegiatan jual beli yang terjadi yaitu jual beli ikan dengan sistem pancingan di kampung Baraanta, desa Parungserab, Kec. Soreang, Kab. Bandung. Jual beli ikan dengan sistem pancingan tersebut terdapat indikasi ketidakpastian dan mengandung unsur untung-untungan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Ikan dengan Sistem Pancingan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli ikan dengan sistem pancingan di Kampung Baraanta Desa Parungserab Kec. Soreang Kab. Bandung, dan Bagaimana tinjauan fiqh muamalat terhadap pelaksanaan jual beli ikan dengan sistem pancingan di Kampung Baraanta Desa Parungserab Kec. Soreang Kab. Bandung.Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskripstif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara dan observasi.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa sistem jual beli ikan dengan sistem pancingan di kampung Baraanta biasa disebut dengan“kilo gebrus†pelaksanaannya yaitu di awal transaksi para pemancing menentukkan jumlah ikan yang akan dibeli dan harga sudah ditentukan oleh pengelola tempat pemancingan. Harga dan jumlah ikan sudah ditentukan di awal. Setelah terdapat keputusan barulah ikan dimasukkan ke dalam kolam untuk dipancing. Para pemancing diberikan batasan waktu yaitu satu jam untuk memancing ikan sebanyak-banyaknya. Setelah waktu berakhir, ikan yang didapatkan para pemancing bervariasi, bisa untung karena lebih banyak dari jumlah awal, dan rugi lebih sedikit dari jumlah awal. Jika dilihat berdasarkan fiqh muamalah, jual beli ikan dengan sistem pancingan termasuk ke dalam jual beli yang dilarang dalam Islam, karena terdapat syarat yang bertentangan dengan syarat sah jual beli, yaitu menggunakan batasan waktu. Yang kedua yaitu karena jual beli ini mengandung unsur gharar dan maysir.


Keywords


Muamalat, Jual Beli, Gharar, Maysir.

References


Abdullah Siddik al-haji. Inti dasar hukum dagang Islam. Jakarta: Balai Pustaka.

Adiwarman A. Karim. 2012. Bank Islam. Jakarta. Rajawali Pers.

Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an Dan Terjemahannya.

Faturahman Djamil. 1993. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad Arief Mufraini, dkk.. 2011. Etika Bisnis Islam. Depok: Gramata Publishing.

Muslim. 2006. Terjemah Bulughul Maram. Bandung: Diponegoro.

Neneng Nurhasanah. 2015. Mudharabah Dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2013. Ekonomi Islam. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.

Suhrawardi K. Lubis dan Farid Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6888

Flag Counter   Â