Analisis Fikih Muamalah dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Jual Beli Software Bajakan Secara Online di Kotak Software dan Monster Software
Abstract
Kotak Software dan Monster Software adalah website yang menjual berbagai macam software komputer, jual beli software yang dilakukan oleh website-website tersebut dipertanyakan status kepemilikan barangnya karena barang yang dijual merupakan software bajakan. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana konsep jual beli dalam fikih muamalah dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, bagaimana pelaksanaan jual beli software bajakan secara online di Kotak Software dan Monster Software, mengetahui bagaimana analisis fikih muamalah dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 terhadap jual beli software bajakan secara online di Kotak Software dan Monster Software. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa dalam fikih muamalah kegiatan jual beli online diperbolehkan selama dapat memenuhi syarat dan rukun jual beli. Salah satunya adalah barang atau jasa yang menjadi objek transaksi. Barang atau jasa tersebut tidak boleh barang yang diharamkan, seperti pelanggaran hak cipta. Mekanisme pelaksanaan jual beli software bajakan secara online: Pertama, konsumen memilih barang di internet, lalu memesan produk melalui SMS/E-mail. Kedua, pihak penjual meminta konsumen untuk mengirimkan uang melalui rekening, lalu konsumen memberikan konfirmasi pembayaran pada penjual. Ketiga, penjual mengirimkan barang via pos/JNE, dan terakhir pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual. Kegiatan jual beli software bajakan secara online yang dilakukan Kotak Software dan Monster Software tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu syarat objek jual beli yang harus sepenuhnya milik penjual dalam fikih muamalah. Selain itu mereka telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena memperbanyak dan memperjualbelikan software tersebut tanpa izin pencipta dan pihak-pihak terkait.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali Akbar, “Konsep Kepemilikan dalam Islamâ€, Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 2, Juli 2012.
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Magistra Insani Press, Yogyakarta, 2004.
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, 2012,
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam â€Fiqh Mu’amalatâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Neneng Nurhasanah, Mudharabah dalam Teori dan Praktik, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6870
  Â