Tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 Tentang Dana Bergulir di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat
Abstract
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat produktif sangat penting dan harus didistribusikan secara adil dan benar sesuai dengan syari’at Islam. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat seperti, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Dana zakat produktif di BAZNAS Provinsi Jawa Barat disalurkan dengan cara pemberian bantuan modal usaha kepada pedagang-pedagang kecil untuk memberdayakan masyarakat (mustahik) menggunakan akad qordhul hasan. Rumusan masalah dari penelitian ini: Bagaimana konsep dana bergulir berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003? Bagaimana pelaksanaan dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat? Dan bagaimana tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat? Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui bagaimana konsep dana bergulir berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan disini adalah deskriptif, dengan teknik wawancara langsung kepada pihak BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah konsep dana bergulir dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011 pasal 27 ayat (1) zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka peningkatan kualitas umat. Menurut Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar), dengan kata lain bahwa dana bergulir itu dibolehkan dengan syarat-syarat, harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syari’at dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru’ah) dan diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan. Pelaksanaan dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat disalurkan dalam program Jabar Mandiri, yang merupakan program kerjasama dengan PUSKOPSYAH Jawa Barat. Disini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat hanya menyalurkan dana saja kepada PUSKOPSYAH Jawa Barat, lalu PUSKOPSYAH menyalurkan dana kembali kepada BMT dan BMT menyalurkan dana kembali kepada mustahik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan dana bergulir di BAZNAS Provinsi Jawa Barat sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afzalur Rahman. (1996). Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3. Yogyakarta: PT. Bhakti Wakaf.
A.M. Saefuddin dkk. (1986). Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Departemen Agama.
Asnaini. (2008). Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ghufron A. Masadi. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lili Bariadi. (2005). Zakat dan Wirausaha. Jakarta: CED.
M. Dawan Rahardjo. (1999). Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat.
Ruslan Abdul Ghofur Noor. (2003). Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yusuf Qardhdawi. (2005). Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Zikrul Hakim.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi).
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 27.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6857
  Â