Tinjauan Konsep Ekonomi Islam terhadap Pengawasan Baitulmaal Muamalat (BMM) pada Penerapan Dana Bergulir Syariah

Muhammad Alif Maulana, N Eva Fauziah, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


BMM (Baitul Maal Muamalat) adalah suatu Lembaga Amil Zakat Plus yang ruang lingkup kegiatannya meliputi pemberdayaan terhadap masyarakat fakir dan miskin melalui pendanagunaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf. BMMdibentuk untuk menangani berbagai masalah sosial kemanusiaan, dengan sumber dana utamanya berasal dari dana zakat karyawan dan zakat perusahaan Bank Muamalat Indonesia. Salah satu program di BMM adalahDana Bergulir Syariah. Dana tersebut dapat di manfaatkan sebagai penguatan modal bagi para pengusaha mikro agar mereka dapat memiliki daya saing. Salah satu yang mendapatkan DBS ini adalah Kampung Areng di Desa Wangun Sari Lembang Bandung Barat yang diberikan kepada sekitar 48 peternak kelinci sebesar Rp. 20.000.000 dengan akad qard atau pinjaman, dan sudah berjalan 7 bulan, dengan kontrak pembayaran pinjaman setiap panen kelinci. Setelah berjalannya usaha peternakan tersebut, terdapat kendala yang dialami yaitu para peternak tidak bisa mengembalikan dana yang telah diberikan oleh BMM.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep pengawasan dalam ekonomi islam, bagaimana pelaksanaan dana bergulir di BMM, dan bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap pengawasan BMM pada penerapan dana bergulir pada peternak kelinci di Kampug Areng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk mengetahui seberapa besar tinjauan ekonomi islam terhadap pengawasan BMM pada penerapan dana bergulir pada peternak kelinci di Kampug Areng.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep Pengawasan Ekonomi Islam menurut Al-Qur’an ada tiga yaitu, pengawasan secara langsung dalam surat Al-Mujadilah ayat 7, pengawasan secara diwakilkan dalam surat Az- Zukhruf ayat 80dan pengawasan secara diri sendiri dalam surat Yasin ayat 65. Pelaksanaan pengawasan dana bergulir syariah di BMM menggunakan dua cara yaitu pengawasan secara langsung yang dilakukan ketika pemohon mengajukan pinjaman pembiayaan dan pengawasan secara diwakilkan dilakukan oleh audit kredit ketika pemohon sudah menjalankan dana bergulir syariah. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap pengawasan BMM pada penerapan dana bergulir di peternakan kelinci di Kampung Areng, belum maksimal karena dari ketiga pengawasan yang ada hanya dua pengawasan saja yang berjalan dengan maksimal.


Keywords


Baitul Maal Muamalat, Dana Bergulir Syariah

References


Manajemen Dakwah, “Pengertian Ekonomi Islam†Artikel diakses pada tanggal 17 Maret 2017 dari http://md-uin.blogspot.com/2009/07/pengertian-ekonomi-islam.html

Moh. Nazir. Ph.D. 2005.Metode Penelitian. Jakarta:Ghalia Indonesia. Bogor

Dr.Ir.Masyhuri,MP. 2011. Metode Penelitian Pendekatan Praktis Dan Aplikatif(edisi revisi).Bandung:Refika Aditama

Sudarsono,Heri.2002.PengantarKonsep EkonomiIslam.Yogyakarta:EKONISIA.

Chapra, M. Umer. 2001.Masa Depan EkonomiSebuah Tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Surya Pos, “Pengertian Ekonomi Islamâ€,Artikel di akses pada tanggal 17 maret 2017 dari http://www.suryapost.com/2010/12/pengertianekonomiislam.html

www.baitulmaalmuamat.org di akses pada tanggal 17 maret2017 pada pukul 15.13




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6776

Flag Counter   Â