Analisis Pemanfaatan Objek Rahn Menurut Empat Mazhab pada Penerapan Jaminan Fidusia di Pegadaian Syariah (Studi Kasus Unit Pegadaian Syariah Tubagus Ismail)

Reni Supriati, N Eva Fauziah, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Praktiknya permasalahan yang terkait dengan gadai adalah tentang pemanfaatan barang gadai menurut empat mazhab yaitu menurut empat mazhab ulama memanfaatkan barang gadai oleh pemberi gadai (kreditur) dilarang. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal pemanfaatan barang oleh pemberi gadai yang sudah diizinkan oleh penggadai (debitur). Pemanfaatan objek rahn menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah tidak boleh memanfaatkan barang gadai, sedangkan menurut madzhab Syafiiyah boleh memanfaatkan barang gadai. Adapun pelaksanaan pemanfaatan barang secara Jaminan Fidusia bahwa nasabah tetap memanfaatkan barang gadai, namun bukti kepemilikannya tetap berada di Pegadaian Syariah. Hal ini menarik untuk dikaji dari perspektif pendapat empat madzhab tentang pemanfaatan barang gadai dan penerapan jaminan fidusia di Pegadaian Syariah Tubagus Ismail. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama,  bagaimana konsep pemanfaatan barang gadai (jaminan fidusia) menurut empat mazhab, Kedua, bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia di pegadaian syariah, Ketiga, Bagaimana analisis pemanfaatan objek rahn menurut empat mazhab terhadap penerapan jaminan fidusia di Pegadaian Syariah. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis dengan studi komparatif kualitatif dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian diperoleh, konsep pemanfaatan barang gadai (jaminan fidusia) menurut empat madzhab, menurut madzhab Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah tidak boleh memanfaatkan barang gadai, kecuali Syafi’iyah yang membolehkan pemanfaatan barang gadai. Pelaksanaan jaminan fidusia di Pegadaian Syariah, permohonan kredit, tinjauan lokasi usaha, jaminan fidusia akan dibuat. Analisis pemanfaatan objek rahn menurut empat madzhab terhadap  penerapan jaminan fidusia di Pegadaian Syariah, terdapat perbedaan pendapat. Menurut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah, pemanfaatan barang jaminan fidusia oleh nasabah sudah sesuai karena izin pemanfaatan barang terletak pada pihak rahin sebagai pemilik barang jaminan fidusia. Sementara menurut madzhab Malikiyah, pemanfaatan barang jaminan fidusia oleh nasabah dipandang tidak sesuai dengan ketentuan akibat tidak terpenuhinya kondisi penahanan atas barang jaminan fidusia. Adapun menurut madzhab Syafiiyah, nasabah yang memanfaatkan barang jaminan fidusia diperbolehkan sepanjang tidak merusak secara materil barang tersebut.


Keywords


Pemanfaatan Objek Barang Gadai Pendapat Empat Madzhab, Penerapan di Pegadaian Syaiah, Jaminan Fidusia

References


Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah, Pt Pertja, Jakarta, 1991.

Ustadz Kholid Syamhudi. Eljijrah.Blogspot.co.id/ 2011/ 08/ Hukum Memanfaatkan Barang Gadai. Html : 1.

Nasrun Haroen. Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Al-Hadist, Jakarta, 2007.

Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.

Bapak H. Hendratmo dan Ibu Linda Qodariah, Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Tubagus Ismail dan Pengelola Pegadaian Syariah Unit Tubagus Ismail, Wawancara Pribadi, Bandung, 10 Maret 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6769

Flag Counter   Â