Tinjauan Hukum Islam dalam Penerapan Pengampunan Pajak Sebagai Usaha Optimalisasi Pendapatan Negara di Indonesia

Firdha Fadhilah Ridwan, Titin Suprihatin, Ifa Misfah Bayuni

Abstract


Berdasarkan laporan APBN 2017, Pendapatan negara bertumpu pada perpajakan sebesar 85,6%. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah sisi penerimaan negara.Padahal dalam Islam pajak hanya dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang bersifat komplemen.Sementara itu konsep pengampunan pajak belum ada di zaman Rasulullah Saw. Rumusan masalah yang ingin diketahui adalah: Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapatan negara di Indonesia, bagaimana penerapan pengampunan pajak sebagai usaha optimalisasi pendapatan negara di Indonesia, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan pengampunan pajak sebagai usaha optimalisasi pendapatan negara di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu laporan APBN 2017 dan laporan Dirjen Pajak mengenai statistik amnesti pajakdengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah perbandingan hukum dan verifikasi penarikan kesimpulan.Hasil penelitian berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat di tarik simpulan sebagai berikut: Pertama, pendapatan negara di Indonesia memiliki beberapa perbedaan dengan pendapatan negara pada zaman Rasulullah Saw dalam hal mengatur, mengelola, termasuk cara memperoleh penerimaan negara. Kedua, Penerapan pengampunan pajak sebagai usaha optimalisasi pendapatan negara di Indonesia belum berhasil mengoptimalkan pendapatan negara dalam jangka pendek karena berkurangnya pemasukan pajak dan denda yang seharusnya dibayar.Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap penerapan pengampunan pajak sebagai usaha optimalisasi pendapatan negara di Indonesia, dana dari uang tebusan yang otomatis masuk ke dalam kas negara untuk menambah sisi penerimaan negara diragukan kehalalannya karena tidak sesuai dengan konsep perampasan harta dalam jarimah ta’zir.


Keywords


Pengampunan Pajak, Pendapatan Negara, Hukum Islam

References


Abdul Aziz Dahlan (et.al.), Ensiklopedia Hukum Islam ,PT Ichtiar Baru Van

An Nabhani, Taqiyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Islam Alternatif: Perspektif Islam, alih bahasa Maghfur Wahid, Risalah Gusti , Surabaya, 1999.

Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, Statistik Amnesti Pajak, diakses dari http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti.

Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, Undang-Undang No.18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Halimatusadiah, Elly, Diamonalisa, Sofyanti, dan Nurhayati, Nunung, Pengaruh

Kualitas Pelayanan fiskus kepada wajib pajak dan Pengetahuan Perpajakan

Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan

Pajak di KPP Bojonegara, 2013.

Fitri Kurniawati, Analisis Komparasi Sistem Perpajakan Indonesia Dengan Sistem Perpajakan Menurut Islam, Jurnal Infestasi, Vol. 5, No. 1, Juni 2009.

Gusfahmi, Pajak Menurut Syari’ah,PT Raja Grafindo,Jakarta,2007.

Hoeve, Jakarta, 2006.

Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Teras, Yogyakarta, 2009

Muhammad Djafar Saidi,Hukum Keuangan Negara,Rajawali Pers,Jakarta,2011.

Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Salemba Empat, Jakarta, 2002.

Zainal Muttaqin, Tax Amnesty di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung,2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6749

Flag Counter   Â