Tinjauan Fiqh Muamalah Terkait Hak Amil di Baznas Provinsi Jawa Barat

Sugih Ahmad Rizal, M Abdurrahman, Maman Surahman

Abstract


Pada dasarnya prinsip yang dimiliki oleh suatu lembaga amil zakat bersumber dari aspek moral dan kedudukannya yaitu syariah dan akhlakul karimah yang objektif dan independen. Maka dari itu, setiap seluk-beluk pengelolaan zakat harus berdasarkan prinsip syariah, tidak terkecuali dalam hal penentuan hak amil. Hak amil merupakan bagian dari dana zakat yang diperuntukan bagi pengelola zakat dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam nash al-Qur’an. Kebutuhan yang diambil dari dana pengelola tersebut termasuk untuk gaji/ upah pengelola zakat, biaya operasional dan pemasaran. Namun, pada kenyataannya gaji/ upah yang didapatkan oleh beberapa pengelola zakat (amil) tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional Kota Bandung sebagai acuan besaran upah yang didapatkan. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Penentuan hak amil menurut fiqh muamalah, penentuan hak amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dan penentuan hak amil menurut fiqh muamalah di BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan sifat penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yaitu data primer dengan melakukan wawancara, kemudian data sekunder yaitu Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan studi kepustakaan. Amil Zakat adalah orang/ wali yang diangkat oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk memungut zakat dari para muzakki, dan mendistribusikannya kepada para mustahiq-nya. Amil diberikan zakat sebesar bagian kelompok lainnya, karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan Mustahiq zakat.  Jadi, amil diberikan kompensasi finansial berupa hak mendapatkan harta zakat, maksimal 1/8 dari total harta yang mereka kumpulkan. Dalam menentukan perolehan hak amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai perbedaan. Penentuan tersebut memang sudah menjadi ketentuan yang baku, mengingat bahwa penentuan hak amil diatur oleh al-Qur’an dan Sunah. Bila dijelaskan secara terperinci, dana zakat yang dikumpulkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat kemudian akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk dana salur dan dana pengelola. Setelah ditinjau dari berbagai aturan yang dijadikan BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebagai dasar hukum setiap pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat memang sudah menjadi peraturan bahwa hak amil diperuntukan bagi tiga (3) hal, yaitu gaji atau upah, biaya operasional dan pemasaran. Namun, walaupun demikian BAZNAS Provinsi Jawa Barat tidak mengikat diri dengan peraturan ketenagakerjaan sehingga beberapa dari amil mendapatkan upah tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).


Keywords


Zakat, Hak Amil, Ketenagakerjaan, UMR

References


Buku:

Al-Baqiy, M. F. (1981). Al-Mu'jam Al-Mufahras li Alfaz Al-Qur'an al-Karim. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Munawir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indoneia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif.

Fadilah, Sri. (2016). Tata Kelola & Akuntansi Zakat. Bandung: Manggu Offset.

Hafhiduddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.

Qardhawi, Y. (1991). Hukum Zakat: Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Bedasarkan Qur'an dan Hadits (Terj. Salman Harun, et al., Fiqhuz Zakat). Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.

Raharjo, M. D. (2002). Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Paramadina.

Ramly, M., Mutis, T., Arafah, W., & Zainal, V. R. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Jakarta: Rajawali pers.

KEMENDIKBUD. (2017, Maret 28). KBBI Daring. Diambil kembali dari Kamus Besar Bahasa Indonesia: https://kbbi.kemendikbud.go.id

Budi. (2017, Juli 10). Penentuan Hak Amil di BAZNAS Provinsi Jawa Barat. (S. A. Rizal, Pewawancara)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6746

Flag Counter   Â