Analisis Penerapan Prosedur Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan (PPP) pada Pembiayaan Bagi Hasil dan Jual Beli Bermasalah di BJB Syariah Ditinjau dari POJK No.16/POJK.03/2014 Bab Vi-Vii

Muhammad Irfan Sjahroeddin, Neneng Nurhasanah, Eva Misfah Bayuni

Abstract


 Setiap produk pembiayaan memiliki risiko, yaitu terjadi pembiayaan bermasalah (NPF). Maka dibuatlah restrukturisasi yang bertujuan untuk menyelamatkan dan menyelesaikan pembiayaan. Pada Bank BJB Syari’ah restrukturisasi dikenal dengan penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan. Bank BJB Syari’ah pada beberapa tahun terakhir memiliki jumlah pembiayaan bermasalah yang tinggi, diantaranya pembiayaan bagi hasil dan jual beli. Tentunya Bank BJB Syaria’ah berusaha menanganinnya. Pada laporan keuangan dapat dilihat keduanya memiliki nilai pembiayaan direstrukturisasi yang hampir sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur restrukturisasi menurut POJK No.16/POJK.03/2014, prosedur restrukturisasi (penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan) bagi hasil dan jual beli di Bank BJB Syari’ah, dan penerapan prosedur POJK No. 16 pada prosedur PPP Bank BJB Syari’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan dilakukan dengan deskriptif-analisis pada data yang diperoleh dari studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Kesimpulan penelitian ini; pertama, POJK No.16/POJK.03/2014 masih umum belum terperinci, terlihat pada prosedur yang diatur berupa rescheduling; reconditioning; dan restructuring serta hapus buku dan hapus tagih. Kedua, prosedur penyelamatan di Bank BJB Syari’ah yaitu penagihan intensif dan pembinaan; restrukturisasi; management assistancy serta perjanjian penyelesaian piutang dan prosedur penyelesaian dengan setoran dari nasabah atau dari pemegang saham; penjualan barang agunan; take over fasilitas oleh kreditur lain; eksekusi hak tanggungan melalui balai lelang atau litigasi. Terdapat perbedaan prosedur antara pembiayaan bagi hasil dan jual beli pada prosedur penyelesaian restructuring atau penataan kembali. Ketiga, Bank BJB Syari’ah telah menerapkan POJK No. 16 pada prosedur PPP akan tetapi belum maksimal. Pada praktek di lapangan tidak semua dapat diterapkan karena banyak hal yang menpengaruhi keputusan dalam memberikan penyelamatan atau penyelesaian

Keywords


Penyelamatan & Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, POJK

References


Adiwarman A. Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan keuangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.97

Apriyani, Ini Bank-Bank Syari’ah yang NPFnya Diatas 5%, http://infobanknews.com/ini-bank-bank-syari’ah-yang-npf-nya-diatas-5/

Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm.66

Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm.72-74

Laurensius M.S. Sitanggang, Rizki Caturini (Ed), Rasio NPF bank Syari’ah masih tinggi, http://keuangan.kontan.cp.id/news/rasio-npf-bank-syari’ah-masih-tinggi/

Muhammad Abduh Tuasikal, Mudahkanlah Orang Yang Berhutang Padamu, https://rumaysho.com/149-mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6736

Flag Counter   Â