Optimalisasi Kinerja Badan Amil Zakat Nasional

Ega Erlangga Eryana, M Zainuddin, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Islam telah memberikan aturan dengan jelas mengenai perintah mengambil dana zakat, serta kemana saja dana zakat itu harus diberikan. Dalam urusan negara, Indonesia sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, Indonesia telah memiliki sebuah wadah untuk melakukan pengelolaan zakat yang terdapat dalam Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari sektor pusat hingga daerah, sebagai contoh BAZNAS Kabupaten Garut. Dengan demikian kinerja dari BAZNAS sendiri setidaknya harus sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan. Berdasarkan uraian tersebut, maka terdapat beberapa poin masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimana pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Garut? Bagaimana pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat? Bagaimana cara pengoptimalisasian kinerja yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Garut dalam mengelola zakat? Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Metode tersebut adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah pertama, pengelolaan dana zakat dan infaq untuk periode 2016-2021 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut masih dalam tahap sosialisasi dikarenakan tidak adanya laporan dari periode sebelumnya. Kedua, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maka pelaksanaan kewajiban zakat harus lebih terorganisir dan sesuai dengan tujuan diwajibkannya zakat sehingga lebih berhasil guna dan berdaya guna. Ketiga, harus adanya campur tangan pemerintah dalam pengelolaan zakat, karena pengelolaan zakat adalah perbuatan hukum publik yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah.


Keywords


Badan Amil Zakat Nasional, Zakat.

References


‘Adil Sa’di, Fiqhun Nisa, Shiyam-Zakat-Haji, Hikmah, Jakarta.

Andi Zulfayani, Studi Evaluatif Atas Sistem Pengendalian Intern Pengelolaan Zakat

Pada Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Cabang Makassar, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2011.

Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, Gema

Insani Press, Jakarta.

Nana Mintarti, dkk, Indonesia Zakat & Development Report 2012, IMZ, Ciputat,

Ririn Fauziyah, Pemikiran Yusuf Qardhawi Mengenai Zakat Saham dan Obligasi,Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2010.

Wahbah Al-Zuhayly, Zakat: Kajian Berbagai Madzhab (Terjemahan Al-Fiqh Al Islami Adilatuh), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.

www.dompetdhuafa.org

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6679

Flag Counter   Â