Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Determinasi Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sima) terhadap Financing To Deposit Ratio (Fdr) (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah Periode 2013-2016
Abstract
Terdapat beberapa faktor eksternal yang dapat mempengaruhi FDR BUS, salah satunya adalah penempatan dana pada instrumen pasar uang syariah berupa Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). SIMA yang ditempatkan oleh BUS dapat menurunkan rasio FDR, namun pada kenyataannyamenurunnya SIMA diikuti dengan penurunan FDR. Berdasarkan gap tersebut, poin masalah yang dirumuskan adalah: Bagaimana perkembangan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) BUS periode 2013-2016? Bagaimana perkembangan FDR BUS periode 2013-2016? Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah tentang determinasi SIMA terhadap BUS? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab semua poin rumusan masalah tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kuantitatif verifikatif yaitu dengan menganalisa perkembangan SIMA dan FDR dan menganalisis hukum ekonomi syariah tentang hasil determinasi keduanya melalui uji statistiksoftware SPSS Versi 22. Sumber data yang digunakan data sekunder yaitudata yang bersumber dari studi kepustakaan buku,laporan keuangan publikasi tahunan dan bulanan.Berdasarkan hasil penelitian, simpulan yang diperoleh adalah perkembangan SIMA dan FDR BUS tahun 2013-2016 masing-masing mengalami fluktuasi dan penurunan. Penurunan SIMA hanya terjadi pada tahun 2014 sebesar 4,48% dari tahun sebelumnya, sedangkan penurunan FDR terjadi setiap periode dengan rata-rata penurunan sebesar 4,63%. Analisis hukum ekonomi syariah tentang determinasi SIMA terhadap FDR adalah akad mudharabah yang digunakan dalam SIMA menyebabkan kedua pihak yang bekerja sama, shahibul mal dan mudharib, harus bersedia menanggung risiko dan keuntungan yang akan diterima. Hasil analisis uji regresi didapatkan t hitung sebesar -3,703 > t tabel 1,68957, maka Ha diterima: variabel SIMA berpengaruh negatif signifikan terhadap FDR. Hasil uji regresi sebesar 37,03% menyebabkan SIMA hanya menjadi alternatif pilihan BUS untuk menurunkan FDR, sedangkan sisanya 66,97% dijelaskan oleh variabel lain diluar penelitian ini.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adiwarman A Karim. 2016. BANK ISLAM: Asalisis Fiqih dan Keuangan – Edisi Kelima. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta
Muhamad. 2014. Manajemen Dana Bank Syariah. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Imam, Wahyudi, dkk. 2010.Manajemen Risiko Bank Islam. Salemba Empat: Jakarta.
Wirdyaningsih, dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Kencana: Jakarta.
PBI No.14/1/PBI/2012 perubahan dari PBI No. 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa DSN MUI No. 38/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA).
Departemen Agama Republik Indonesia. 2011.Al-quran dan Terjemahnya. Bandung: Sygma.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perbankan Syariah Periode 2014 – 2016. Diakses pada tanggal 2 Desember 2016 pukul 19.59 WIB.
www.ojk.go.id.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6587
  Â