Analisis Pelaksanaan Zakat Profesi Menurut Fiqih Muamalah dan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 ( Studi Kasus BAZ Kec.Parongpong )

Iwa Tandi Bin Dede, Neneng Nurhasanah, Eva Misfah Bayuni

Abstract


 Zakat profesi merupakan salah satu kajian baru dalam  fiqh ( Hukum Islam). Al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini.Fenomena yang terjadi adalah timbulnya permasalahan yang muncul terkait dengan pelaksanaan zakat khususnya zakat profesi terkait penghimpunan zakat profesi di BAZ Kecamatan Parongpong yang mewajibkan seluruh pengurus atau karyawannya mengeluarkan zakat 2,5% dari gajinya dan terkait pendayaguaan zakat profesi di BAZ Kecamatan Parongpong yang belum adanya kejelasan dan transparasi  program pendistribusian zakat profesi yang telah dihimpun atau di kumpulkan setiap bulannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Pelaksanaan zakat profesi menurut fiqh Muamalah dan Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, (2) Pelaksanaan zakat profesi BAZ Kec.Parongpong,(3) Analisis  pelaksanaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong menurut fiqh Muamalah  dan  Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  pustaka (Library research) dan lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama pelaksanaan zakat profesi menurut  fiqh muamalah  dikelola oleh amil,  nisab zakat  profesi dianalogikan  pada  zakat emas dan perak sebesar  85 gram emas dan  kadarnya sebesar  2,5%.  Adapun  pendayagunaannya  diberikan  kepada  delapan  Asnaf . Sedangkan pelaksanaan  zakat  profesi  menurut UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa  zakat  profesi  dikelola  oleh  BAZ  dan  LAZ, nisab  dan ketentuan serta jumlah yg harus dikeluarkannya tidak dijelaskan.Adapun  pendayagunaan  zakat  pendapatan  dan  jasa  yang diatur  dalam pasal 4 yaitu pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan syari’at Islam. Kedua pelaksanaan zakat profesi di  BAZ Kec.Parongpong menetapkan semua bentuk  penghasilan  halal  wajib di keluarkan zakatnya 2,5 %. Dan kemudian dana yang terkumpul didayagunakan sesuai dengan program BAZ. Ketiga pelaksanaan zakat profesi di BAZ Kec.Parongpong belum sesuai  dengan  Fiqh Muamalah  dan  Undang-Undang  No 23 Tahun 2011 Pasal (1) ayat 1. Adapun  Pelaksanaan pendayagunaan zakat profesi di BAZ  Kec.Parongpong  sudah sesuai  dengan  Fiqh Muamalah. Akan tetapi belum sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 pasal 23 ayat (1)  dan  pasal 2.

Keywords


Zakat profesi, Pelaksanaan, Penghimpunan, Pendayagunaan dan BAZ

References


Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997.

Hasbiyallah, Fiqh,Grafindo media Pratama, Bandung, 2008.

Imam Baihaqi, Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra, Hadis No. 10715, jilid 5, Dar Al-Baz – Makkah Al- Mukarramah, 1414 H/1994 M

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012.

Muchsin, Masa Depan Hukum Islam diIndonesia, Bentang Pustaka, Jakarta, 2006.

Rifyal Ka’abah, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agamaâ€, Majalah Hukum VARIA PERADILAN, No.245, Th. Ke-21,April II – 2006.

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesi, PN Balai Pustaka, 1976.

Sa’dudin Muhamad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002.

Syaikh ‘Isa bin Ibrahim, Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang,Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6554

Flag Counter   Â