Analisis Prinsip Kelayakan Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terhadap Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Kopo

Lusiyawati Sulastri, Titin Suprihatin, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Analisis pemberian pembiayaan ada beberapa tahapan yang meliputi persiapan pembiayaan, analisis penilaian pembiayaan, keputusan pembiayaan, pelaksanaan pembiayaan dan administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yaitu ketentuan yang mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS KCP Kopo terdapat perbedaan terkait dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008, mengetahui pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT. BRIS KCP Kopo, dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT BRIS KCP Kopo dengan prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sumber penelitian adalah data primer dokumentasi, dan hasil wawancara. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, wawancara, dan studi litelatur. Hasil penelitian disimpulkan bahwa prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU Nomor 23 Tahun 2008 mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip pembiayaan mikro Bank BRIS dalam menentukan layak atau tidaknya permohonan pembiayaan lebih menekankan kepada prinsip kehati-hatian yang mencakup character, capacity, dan collateral. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS Kopo tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam undang-undang dimana tidak adanya analisis prinsip capital dan condition of economi.



Keywords


Pembiayaan, prinsip 5C, Undang-Undang No 21 Tahun 2008

References


Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan (Edisi Refisi), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbanakan di indonesia cet. 2, citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 ayat (25)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (2).

Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal 23.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal 36

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 36.

Wawancara dengan Bapak Ramdani Putra selaku Account Officer Mikro, di Bandung, 15 September 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6443

Flag Counter   Â