Analisis Hukum Ekonomi Islam terhadap Jual Beli DVD Bajakan di Toko Chelsea DVD Bandung
Abstract
Abstract.In terms of buying and selling are beneficial and fulfilled the terms of the requirement of course it halal. But in selling DVD imitation becomes unlawful because of the existence of the pillars and the terms in which buy and sell damaged or fasid. Cross the two scholars classify copyright original and useful as a precious treasure. According to the scholars this practice is tantamount to theft, there should be compensation for the rights over the author. Phisical imitation goods can be accepted only in syar’an is not acceptable, because even tough such items of his own but he doesn’t hace the right to distribut it. So selling DVD imitation is not legitimate and is haraam. This research discusses selling imitation wares according to the economic law of Islam. Where the research was done starting from the centre and a phenomenon going on in the community. As for such phenomena is not anothe about violation of copyright in the number of imitation goods and sell the result will be determental to the original course favoured by consumer from among economically. It also can be dertimental to society and the state, because it will inhibit creativity and development if science. Based on the background of the problem, the the problem formulation would like to note in this study are as follows: First, Hpw the economic laws of Islam concerning sale and purchase. Secound, How the practice of implementing and selling imitation in Chelsea DVD Bandung store. Third, How the legal Islamic economic analysis concerning the sale of imitation in Chelsea DVD Bandung store. The research method used is descriptive analysis method, namely the simplification of data more easily to be explained and interpreted. Data collection techniques is through the study of literature, observation, interview and documentation, especially from the legal rule mu’amalah, which in the end can infer a definite law against objects that are discussed. By using such methods will be incalidated, the conclusion that the violation of copyright in the form of buying and selling DVD imitation is the act of breaking the law, and prohibited because it can be determintal to many parties. And there’s action taking the right of others in the abscene of the consent of the owner in the law could be put into the form of theft against the propery of another person, that no other such a feat was a tyrant who is ruling was unlawful.
Abstrak.Dalam hal jual beli yang bermanfaat dan terpenuhi syarat-syaratnya tentu saja halal hukumnya. Tetapi dalam jual beli DVD bajakan menjadi haram hukumnya dikarenakan adanya rukun dan syarat dalam jual beli yang fasid atau rusak. Ulama lintas madzhab menggolongkan hak cipta yang orisinil dan bermanfaat sebagai harta berharga. Menurut para ulama ini sama saja dengan praktik pencurian, harus ada ganti rugi terhadap hak atas pengarang. Secara fisik barang bajakan bisa diterima hanya saja secara syar’an tidak dapat diterima karena walaupun barang tersebut miliknya sendiri tapi dai tidak memiliki hak untuk menyebarluaskannya. Sehingga jual beli DVD bajakan tidaklah sah dan hukumnya haram. Penelitian ini membahas tentang jual beli barang bajakan menurut hukum ekonomi Islam. Dimana penelitian ini dilakukan berawal dari suatu fenomena yang marak terjadi di masyarakat. Adapun fenomena tersebut tidak lain adalah tentang pelanggaran terhadap hak cipta berupa pembajakan dan jual beli barang hasil bajakan. Dengan makin banyaknya tindak pembajakan dan menjual hasilnya akan merugikan aslinya yang tentunya lebih diminati oleh konsumen dari kalangan ekonomis. Selain itu juga dapat merugikan masyarakat dan negara, karena akan menghambat kreatifitas dan perkembangan ilmu pengetahuan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana ketentuan hukum ekonomi Islam mengenai jual beli. Kedua, bagaimana praktik pelaksanaan jual beli DVD bajakan di toko Chelsea Bandung. Ketiga, bagaimana analisis hukum ekonomi Islam mengenai jual beli DVD bajakan di toko Chelsea Bandung. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis deskriptif, yaitu penyederhanaan data yang lebih mudah untuk dijelaskan dan diinterpretasikan. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas. Dengan menggunakan metode tersebut akan didapatkan kesimpulan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta berupa jual beli DVD bajakan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan dilarang karena dapat merugikan banyak pihak. Dan adanya tindakan pengambilan hak orang lain tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya yang dalam hukumnya bisa dimasukkan kedalam bentuk pencurian terhadap harta orang lain, yang tidak lain perbuatan tersebut adalah zalim yang secara hukumnya adalah haram.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Dkk, Ensiklopedia Fiqh Muamalah Dalam Pandangan Empat Madzhab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009.
Abdullah, Fiqh Jaul-beli: Panduan Praktis Bisnis Syari’ah, Jakarta: Senayan Pubhlising, 2008.
Abu Bakar Jabir El-Jazari, (Minhajul Muslim) Pola Hidup Muslim, alih bahasa Rachmat Djatmika dan Ahmad Sumpeno, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991.
Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 1993.
Ahmad Zaenal Abidin, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.
Aji Supriyanto, Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta: Salemba Infotek, 2005.
Asjmuni Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Assyaukani Luthfi, Politik, HAM dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.
Chairuma Pasaribu, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Dr. H.Nasrun Haroen M.A., Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Pt Ikrar Mandiri Abdi, 2000.
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Nazar Bakry, Problema Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994
Referensi lain-lain
Ade Maman Soeherman, Penegakan Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Jurnal Ilmiah, Jurnal Hukum Bisnis. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Vol. 23. 2004.
Mudzhar Atho, Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi, (Pidato Pengukuhuan Guru Besar Madya Ilmu Sosioligi Hukum Islam) disampaikan dihadapan Rapat Senat Terbuka IAIN Sunan Kalijaga tanggal: 15 September 1999
Muhammad Zaki, “Tindak Pidana Hak Cipta Program Komputer dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analis Pasal 72 Ayat 3 Undang Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta)â€, Skripsi Sarjana Syari’ah, Semarang Perpustakaan Fak. Syari’ah IAIN, 2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5817
  Â