Analisis Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan Profit dan Loss Sharing dalam Pembiayaan Mudharabah di Koperasi Islam Ibnu Affan Cabang Ruso Narathiwat Thailand
Abstract
Abstract.Currently, in Thailand in addition to developing the conventional type of cooperative also developing cooperative type of sharia. In this case we can take the example of sharia cooperatives are Cooperative Islam Ibn Affan. Islam Ibn Affan cooperative is an organization working in the field of cooperatives and entrepreneurship. In the implementation of profit and loss sharing in this cooperative, in the event of losses caused by mudharib negligence, incompetence, and the deviation clients or members, the cooperative sharia directly assign or assume that capital has gone into debt mudharib without investigating first. In fact, it should in mudharabah, shahibul maal share the cost for the losses. The purpose of this study is: To know the concept of fiqh muamalah Profit and loss sharing in the financing is to investigate the implementation of Profit and Loss sharing of financing in the Cooperative Islam Ibn Affan branch Ruso Narathiwat Thailand, and to know the analysis of fiqh muamalah the implementation of the Profit and loss sharing financing mudharabah Cooperative Islam Ibn Affan Thailand Narathiwat Ruso branch. The method used is descriptive analytical data source based on documentation and interviews, data collection techniques is the study of literature, interviews, documentation, and data analysis is qualitative analysis. The results of the study as a whole in the implementation of profit and loss sharing in the financing is there is a deviation, that financing is not in accordance with the concept of fiqh muamalah because in practice there are inappropriate and violate Islamic principles. The layout of such discrepancy is that if there is a loss, the loss charge cooperatives as debt for mudharib
Abstrak.Saat ini, Di Thailand selain berkembang jenis koperasi konvensional juga berkembang jenis koperasi syariah. Dalam hal ini bisa kita ambil contoh kopersi syariah adalah Koperasi Islam Ibnu Affan. Koperasi Islam Ibnu Affan adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang koperasi dan kewirausahaan. Dalam pelaksanaan profit dan loss sharing di koperasi ini, ketika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian mudharib, ketidakmampuan, dan adanya penyimpangan nasabah atau anggota, pihak koperasi syariah langsung menetapkan atau menganggap modal yang telah hilang tersebut menjadi hutang mudharib tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Padahal, seharusnya dalam akad mudharabah, shahibul maal turut menanggung atas kerugian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep fiqh muamalah Profit dan loss sharing dalam pembiayaan mudharabah, untuk mengetahui pelaksanaan  Profit dan Loss sharing pembiayaan mudharabah di Koperasi Islam Ibnu Affan cabang Ruso Narathiwat Thailand, dan untuk mengetahui analisis fiqh muamalah terhadap pelaksanaan Profit dan loss sharing pembiayaan mudharabah di Koperasi Islam Ibnu Affan cabang Ruso Narathiwat Thailand. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber data berdasarkan hasil dokumentasi dan wawancara, teknik pengumpulan data adalah studi literatur, wawancara, dokumentasi, dan analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian secara keseluruhan dalam pelaksanaan profit dan loss sharing dalam pembiayaan mudharabah terdapat penyimpangan, bahwa pembiayaan mudharabah belum sesuai dengan konsep fiqh muamalah karena dalam pelaksanaannya terdapat yang tidak sesuai dan melanggar prinsip syariah. Letak ketidaksesuaian tersebut adalah apabila terjadi kerugian, koperasi membebankan kerugian tersebut sebagai hutang bagi mudharib.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia, Syaamil quran, Bandung, 2009.
Hasbi Asy Syidiqi, Konsep Mudharabah Menurut Ulama, http://www.referensimakalah.com/2013/02/.html.
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.
Neneng Nurhasanah, Mudharabah: dalam Teori dan Praktek, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5814
  Â