Analisis Pendapat Yusuf Qardhawi terhadap Pelaksanaan Sewa-Menyewa Tanah Pertanian dengan Uang di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang

Regi Adhytia Maulana, Asep Ramdan Hidayat, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract.In the lease of the land of the utilization of outside agriculture, such as industrial, residential or commercial, the majority of scholars allowing it. But the land lease for agricultural utilization has led to differences of opinion. One of the leading modern scholars, Yusuf Qardhawi argued that should not rent out vacant lot with money or with fixed rentals. As for the execution of the lease of agricultural land with the money has long been done by the people of the Village Kayuambon, because it has become a habit and a tradition passed down through generations are done by the community. It is very exciting to be examined from the perspective of Yusuf Qardhawi opinion about rent agricultural land. Based on the background of the problem, then the problem formulation would like to note in this study are as follows: First, how the implementation of agricultural land according to Yusuf Qardhawi. Second, how the implementation of agricultural land lease with money in the Village of Kayuambon Sub-district of Lembang. Third, how Yusuf Qardhawi opinion analysis against the execution of the lease of agricultural land with money in the Village of Kayuambon Sub-district of Lembang. Research methods used in the preparation of this research is to use a descriptive analytical method with the approach of the study of character, that examines the execution of the lease of agricultural land in the Village of Kayuambon Sub-district of Lembang reviewed from the thought of Yusuf Qardhawi. The results of the research obtained, that Yusuf Qardhawi prohibits the execution of agricultural land lease with money, because this system contains an element of injustice and vagueness. The execution of the lease of agricultural land in the Village of Kayuambon has long been done, where the transaction payments is done when the onset of the contract. In the author’s analysis, practice land lease with the money could give rise to the existence of an elemnt of injustice, it stands out that cause injustice in a land lease with money is not in the soil benefits felt directly by the lesse, therefore justice can’t be enforced exept by the practice of muzara’ah, where the profit or loss is obtained by both parties who conduct transactions in a fair manner. And in general the implementation of agricultural tenancy in the Village of Kayuambon was not in accordance with the opinion of Yusuf Qardhawi.

Abstrak.Dalam hal sewa-menyewa tanah untuk pemanfaatan di luar pertanian, seperti industri, perumahan atau perdagangan, jumhur ulama membolehkannya. Tetapi sewa tanah untuk pemanfaatan pertanian telah menimbulkan perbedaan pendapat. Salah seorang ulama modern terkemuka, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tidak boleh menyewakan tanah kosong dengan uang atau dengan sewa tetap. Adapun pelaksanaan sewa-menyewa tanah pertanian dengan uang telah lama dilakukan oleh masyarakat Desa Kayuambon, dikarenakan sudah menjadi kebiasaan dan menjadi tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Hal ini sangat menarik untuk dikaji dari perspektif pendapat Yusuf Qardhawi tentang sewa tanah pertanian. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana pelaksanaan sewa tanah pertanian menurut Yusuf Qardhawi. Kedua, bagaimana pelaksanaan sewa tanah pertanian dengan uang di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang. Ketiga, bagaimana analisis pendapat Yusuf Qardhawi terhadap pelaksanaan sewa-menyewa tanah pertanian dengan uang di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi tokoh, yaitu meneliti pelaksanaan sewa-menyewa tanah pertanian di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang ditinjau dari pemikiran Yusuf Qardhawi.Hasil dari penelitian diperoleh, bahwa Yusuf Qardhawi melarang pelaksanaan sewa tanah pertanian dengan uang, karena sistem ini mengandung unsur ketidakadilan dan kesamaran. Pelaksanaan sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Kayuambon telah lama dilakukan, dimana transaksi pembayarannya dilakukan ketika terjadinya akad. Dalam analisis penulis, praktek sewa tanah dengan uang tersebut bisa menimbulkan adanya unsur ketidakadilan, hal menonjol yang menyebabkan ketidakadilan dalam sewa tanah dengan uang adalah manfaat tanah yang tidak di rasakan langsung oleh pihak penyewa, oleh karena itu keadilan tidak dapat ditegakkan kecuali dengan praktek muzara’ah, di mana keuntungan atau kerugian didapatkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi secara adil. Dan pada umumnya pelaksanaan sewa-menyewa lahan pertanian di Desa tersebuttidak sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi.


Keywords


Implementation, Tenancy, Agricultural

References


Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. VI.

Qal’ahji, Muhammad Rawwas. 1999. Ensiklopedia Fiqih Umar Bin Khattab RA. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. 1.

Syafi’i, Rahmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka setia, Cet. Ke-1.

Sabiq, Sayyid. 1995. Fiqih Sunnah, jilid III alih Bahasa Mahyudin Syaf. Bandung: Al-maarif, Cet. Ke V.

Qardhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram dalam Islam. Terj. Mu’ammal Hamidy. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al Islami Wa’adillatuhu. Daarul Fikri. Damsyik..




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5599

Flag Counter   Â