Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Tanah dengan Melakukan Tradisi Pelepasan Adat di Timika-Papua
Abstract
Abstract.Papua is one of the provinces in Indonesia which has a diverse culture and customs. Papua society upholds the culture and customs, one about buying and selling land by release manner customary in which land’s ownership remain under customary possession. because customary law think that land’s ownership is belonged entirely to the culture. This principal of buying and selling is contrast with the process of buying and selling land in Islamic law which must meet in harmony and requirements stipulated in Islamic law, and should has the voluntary principle of both sides. Of the phenomenon, the authors formulate the problem into the form of the following questions: how the process of transfer of land is done through the process of buying and selling in Papua, the process of buying and selling land according to Islamic law, Islamic law’s review of the sale and purchase of land in Papua. The purpose of this study was to determine the process of transfer of land is done through the process of buying and selling in Papua, the process of buying and selling land according to Islamic law, Islamic law’s review of the sale and purchase of land in Papua. The method that had been used in the preparation of this research was descriptive method with qualitative analysis. Source data used were primary and secondary data sources which was done by interviewed and literature studied. Data analysis tool that had been used used was the data reduction that summarized the activities of the notes field which related to the subject of Islamic legal review of the land purchase by the release of indigenous traditions in Timika, Papua. Based on the overall research shows that the implementation of the sale and purchase of land with a tradition of release customary in Timika, Papua there is a deviation of Islamic law. This can be seen from the first, the process of transfer of land that made through buying and selling in Timika, Papua more like a pawn or lease land.Second, there is no principle tardlin (voluntary on both sides) in the process of buying and selling of land in Timika. And the third reason is Islamic law’s review against the sale and purchase of land in Timika, Papua there are irregularities which states that if the buyer does not follow the customary provision of selling, then the selling and buying of land considered void. It can be conclude that buying and selling of land by custom release in Timika, Papua is not accordance with Islamic law.
Abstrak.Papua merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan adat istiadat. Masyarakat Papua sangat menjunjung tinggi budaya dan adat istiadatnya, salah satunya mengenai jual beli tanah dengan melakukan pelepasan adat di mana dalam pelepasan adat ini hak milik tanah tetap dalam penguasaan adat. karena adat selalu menggangap jika tanah adat di sana adalah sepenuhnya milik adat. berbeda dengan proses jual beli tanah menurut hukum Islam yang harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam serta harus adanya prinsip sukarela dari kedua belah pihak dan hak milik berpindah kepada pembeli. Dari fenomena tersebut, maka penulis menyusun rumusan masalah kedalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : bagaimana proses pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui proses jual beli di Papua, proses jual beli tanah menurut hukum Islam, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah di Papua. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui proses jual beli di Papua, proses jual beli tanah menurut hukum Islam, dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah di Papua. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif.Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yaitu dengan wawancara dan studi pustaka. Alat analisis data yang digunakan adalah reduksi data yaitu kegiatan merangkum catatan-catatan lapangan yang merupakan seluruh data primer dan sekunder dengan memilah hal-hal yang pokok yang berhubungan dengan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah dengan melakukan tradisi pelepasan adat di Timika-Papua. Berdasarkan penelitian secara keseluruhan menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah dengan melakukan tradisi pelepasan adat di Timika-Papua terdapat penyimpangan hukum Islam, hal ini dapat dilihat dari pertama, proses pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui jual beli di Timika-Papua lebih menyerupai gadai atau sewa tanah, kedua berdasarkan proses jual beli tanah menurut hukum Islam dalam jual beli ini tidak ada prinsip tardlin (kesukarelaan dari kedua belah pihak), ketiga tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tanah di Timika-Papua terdapat penyimpangan yang menyatakan jika pembeli tidak mengikuti ketentuan adat jual beli tersebut maka jual beli di anggap batal. Dapat di simpukan bahwa jual beli tanah dengan melakukan tradisi pelepesan adat di Timika-Papua tidak sesuai dengan hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al Qur’an
Al-Qur’an dan Terjemahan, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2003.
Buku
Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hlm.51.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, ( Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 189.
Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala al-Duur al-Mukhtar, Jilid IV, hlm. 3, Lihat juga, Imam al-Kasani, al-Bada`i’u al-Shana`i’u Jilid V, hlm. 133.
Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta, hlm. 39.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah. (Gaya Media Pratama, Jakarta 2007), hlm. 111.
Nasrun Haroen, Op Cit., hlm. 115. mengutip dari al-Buhuthi, al-Kasysyaf al-Qina’, Jilid II, hlm.125.
Neneng Nurhasanah, MUDHARABAH dalam Teori dan Praktik, PT. Refika Aditama, Bandung.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Jilid IV, hlm. 354.
Dan Lain-lain
Adam, Logika Hukum Orang Papua Tentang Jual Beli Tanah, https://adampisan.wordpress.com/2009/05/07/logika-hukum-orang-papua-tentang-jual-beli-tanah/, diakses tanggal 11 Juni 2016, pukul 08.00 wib.
Martinus, Transaksi Jual Beli Tanah di Papua, http://tabloidjubi.wordpress.com/, di akses tanggal 11 Juni 2016, pukul 08.00 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5380
  Â