Analisis Penerapan Fatwa DSN NO.47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah pada Pembiayaan Bermasalah Produk BSM Implan di Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung

Mira Andriani, Neneng Nurhasanah, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract.The credit resolution murabahah according to Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005, one of them is mentioned when customers canot afford and financial institutions to her syariah. While in Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung settlement non performing financing (NPF) product BSM Implant one of them is done with the liberation of the margin  namely pay the highlight of debt without any have to pay the margin predetermined in initial and the liberation of the margin associated with third party funds as customer the depositors hope advantage of funds deposited in the bank. This study attempts to understand its settlement of a murabahah to a Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005, knows efforts Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung in resolving npf products BSM Implan, and analyze Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005 to the completion of non performing financing (NPF) to the BSM Implant in the Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung. This research uses the method descriptive analysis qualitative namely simplification data easier to explain. While technique data collection taken through the activities of observation, interview, documentation, and the literature study. The result of this research showed that, settlement of a murabahah according to Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005 consist of three stages that give suspension time, sales object transactions murabahah / a guarantie and the liberation of debt. While a settlement effort non performing financing (NPF) to the BSM Implant consisting of four stages, namely billing receivable murabahah, granting postponement time, the release of the margin, and the additions of a period of time for the payment of anyway. Overall a settlement effort non performing financing (NPF) in Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung are already in accordance with Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005, and in fact the release of the margin to customers the depositary.


Abstrak.Ketentuan penyelesaian piutang murabahah menurut Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005, salah satunya disebutkan apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya maka LKS berhak membebaskannya. Sedangkan di Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung penyelesaian pembiayaan bermasalah produk BSM Implan salah satunya dilakukan dengan pembebasan margin yaitu membayar pokok dari utang tanpa harus membayar margin yang telah ditentukan diawal, pembebasan margin ini dikaitkan dengan dana pihak ketiga (DPK) sebagai nasabah penyimpan yang berharap keuntungan dari dana yang disimpan di bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penyelesaian piutang murabahah menurut pandangan Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005, mengetahui upaya Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah produk BSM Implan, dan menganalisis Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk BSM Implan di Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu penyederhanaan data yang lebih mudah untuk dijelaskan dan diinterprestasikan. Sedangkan teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penyelesaian piutang murabahah menurut Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005 terdiri dari tiga tahap yaitu pemberian penangguhan waktu, penjualan objek transaksi murabahah, dan pembebasan utang. Sedangkan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk BSM Implan terdiri dari empat tahap yaitu penagihan piutang murabahah, pemberian penangguhan waktu, pembebasan margin, dan penambahan jangka waktu untuk pembayaran pokoknya saja. Secara keseluruhan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Mandiri KCP Buah Batu Bandung telah sesuai dengan Fatwa DSN No.47/DSN-MUI/II/2005, dan pada kenyataannya pembebasan margin tidak merugikan pihak nasabah penyimpan.



Keywords


Receivable murabahah, BSM Implant, Fatwa DSN

References


Al-Qur’an

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.2003

Buku

Wasilah, Sri Nurhayati. 2008. Akutansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Saeed, Abdullah. 2004. Menyoal Bank Syariah : Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, terj Arif Maftuhin. Jakarta: Paramadina.

Website

DSN MUI, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah yang tidak mampu Membayar

Bani Pamungkas, Penanganan Pembiayaan Bermasalah, http://khanaqwa.blogspot.com/2011/06/penanganan-pembiayaanbermasalah-bank-html. Diakses tanggal 06 Agustus 2016, pukul 10.00 wib




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5302

Flag Counter   Â